PEMKOT TANGERANG SOSIALISASIKAN REVISI PERMENHUB PM.32 TAHUN 2016

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Sehubungan dengan adanya perselisihan antara angkutan umun kota (Angkot) dengan angkutan khusus (angkutan online), Walikota Tangerang bersama Mentri Perhubungan adakan Sosialisasi revisi PM.32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di ruang Akhlakul Kharimah Lantai III Gedung Pemkot Tangerang (25/3).

Dalam acara tersebut H. Arif Wismansyah selaku Walikota Tangerang memimpin pembukaan jalannya acara tersebut dengan dihadiri Mentri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Dirjen Perhubungan Darat diwakili oleh Direktur Angkutan dan Multi Moda Bpk. Cucu Mulyana, dan Kepala BPTJ diwakili oleh Direktur Lalulintas dan Angkutan Bpk. Karlo Manik, serta Dandim dan Kapolres Tangerang.

Diantara masing-masing pihak angkutan yang hadir yaitu GOGRABER (Drive Gojek, Grab dan Uber ), Organda, dan perwakilan masing-masing KKSU setiap trayek angkutan umum Kota Tangerang.

Bpk. Cucu Mulyana menjelaskan ada 11 materi khusus Revisi PM.32 Tahun 2016 yang akan berlaku pada 01 April 2017 nanti, diantaranya: peraturan jenis angkutan sewa, batas tarif angkutan sewa khusus, kebutuhan kendaraan angkutan sewa khusus dan kewajiban STNK, berbadan hukum, yang nantinya hasil dari revisi peraturan yang dibuat semoga menjadi solusi ketertiban yang akan dipatuhi setiap angkutan sewa orang, baik Angkutan umum trayek maupun kendaraan bermotor tidak dalam trayek.

“Untuk masalah batasan mengenai tarif dan ketentuan kuota kendaraan mengenai angkutan online yang akan dibuat sesuai persaturan pemerintah wilayah, semoga tidak merugikan baik pengguna kendaraan angkutan orang maupun bagi pengguna jasa angkutan umum kota maupun jasa angkutan online,” pesan H.Arif wismansyah.

“Untuk seluruh angkutan online dan angkutan umum kota  marilah kita ciptakan kota tangerang yang aman serta nyaman bagi seluruh warga kota tangerang,” tambahnya.

Ferry Budi (bang maung), Ketua GoGraber kota tangerang yang turut hadir menyatakan mengapresiasi dengan adanya acara sosialisasi revisi PM.32 Tahun 2016 kepada tim jurnalline, dan bang maung menjelaskan, “Saya dan teman-teman yang lain setutuju dan senang dengan adanya tanggapan pemerintah untuk membantu memberikan solusi guna terciptanya suasana tertib, aman dan nyaman. Sesungguhnya saya dan teman-teman sadar bahwa setiap jasa angkutan harus sama-sama mendukung ketertiban guna menjaga keselamatan penumpang.”

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, “Untuk legalnya sewa angkutan orang, BPTJ akan memberikan stiker atau tanda masing-masing yang akan diberikannya kepada angkutan sewa, yaitu tanda stiker angkutan sewa umum dan stiker angkutan sewa khusus untuk tanda legal agar mengantisipasi tindakan kriminalitas di setiap wilayah atau daerah.”

(Abidin/nur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.