Jurnalline.com, JAKARTA – Pemerintah Kotamadya Jakarta Barat, melalui Suku dinas Cipta Karya Tata Ruang dan pertanahan, diharapkan segera menertibkan bangunan kos-kosan mini 27 unit yang berlokasi di Jalan Kampung Salo Rt. 007/07 Kelurahan Kembangan Utara – Kecamatan Kembangan. Bangunan kos-kosan mini itu berdiri tanpa hambatan juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam pantauan Jurnalline.com di lokasi, Rabu (13/4) dalam kegiatan pembangunannya tetap berjalan tanpa ada hambatan, bangunan 27 unit itu jelas-jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Bangunan dan Gedung, serta melanggar Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Perda KDKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RDTR Zonasi.Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
