27 unit Bangunan kos-kosan Jalan Kampung Salo “Tanpa IMB”, Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakbar “Tutup Mata”

Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Pemerintah Kotamadya Jakarta Barat, melalui Suku dinas Cipta Karya Tata Ruang dan pertanahan, diharapkan segera menertibkan bangunan kos-kosan mini 27 unit yang berlokasi di Jalan Kampung Salo Rt. 007/07 Kelurahan Kembangan Utara – Kecamatan Kembangan. Bangunan kos-kosan mini itu berdiri tanpa hambatan juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam pantauan Jurnalline.com di lokasi, Rabu (13/4) dalam kegiatan pembangunannya tetap berjalan tanpa ada hambatan, bangunan 27 unit itu jelas-jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Bangunan dan Gedung, serta melanggar Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Perda KDKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RDTR Zonasi.
Di tempat terpisah Jurnalline berkunjung ke gedung B lantai 10 tempat Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Barat Bayu Aji berkantor untuk konfirmasi, tapi yang didapat dari ruangan sang Kasudin, “Bapak sedang keluar,” ujar salah satu stafnya yang enggan namanya untuk dipublikasikan. Begitu juga kantor Kepala Seksi Cipta Karya Kecamatan Kembangan Andor, sang Kasi juga sedang keluar.
Salah satu staf yang sempat di bincangi Jurnalline.com yang enggan namanya untuk di publis, seputar bangunan kos-kosan mini 27 unit itu, “Sudah di SP 4, minggu yang lalu, kemungkinan Segel akan turun 2 minggu lagi,” ujarnya.
(Fram/Rod)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.