Langgar Perda Kota Tangerang, 39 Orang Jalani Sidang Tipiring Di Mapolres Metro Tangerang Kota

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Sebanyak 39 Orang pelanggar Perda Kota Tangerang yang terjaring Razia Pol.PP Bersama Jajaran Polres Metro tangerang Kota pada bulan ini menjalani sidang Tipiring di Aula Mapolres Metro Tangerang Kota, kamis (27/04 )  dari Pkl 09.00  s/d 11.30 WIB.

Dalam pelaksanaan sidang tersebut  di pimpin Oleh,  Hakim  Nelson panjaitan, SH. MH., Jaksa  Agus Kurniawan,  SH. MH., dan Panitra  M. Setia budi SH. Pelanggaran perda yang di sidangkan, 16 Orang Pelanggar Perda No 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum, 13 Orang pelanggar Perda No 5 tahun 2012 tentang pembinaan anak jalanan, pengemis dan pengamen serta 10 Orang pelanggar Perda No 7 tahun 2005 tentang pelarang dan pengedaran penjualan minuman berakohol.

Menurut Keterangan Kabid Gakumda Kaonang, “Untuk pelanggar perda no 6 thn 2011 di kenakan denda Rp. 25 rb, untuk  perda no 5 thn 2012 dikenakan Rp. 10 rb, dan untuk denda perda no 7 thn 2011 Rp. 500 rb,” jelas Kaonang.

Kedepan akan terus kami tingkatkan mengenai pelaksanaan  tindak Tipiring dengan Polres Metro Tangerang Kota dan penindakan terus akan kami lakukan di lapangan agar Kota Tangerang terjaga bersih dari peredaran minuman keras,” ujar Kaonang.

“Dan Kami rasa penyidangan di Mako Polres Metro Tangerang seperti  ini sangat efektif terutama buat penjual miras, Biar ada  dampak efek jera sekaligus bila tidak bayar denda langsung bisa di tahan sekaligus menguatkan peran Polsek masing-masing  untuk membawa pelanggar ketertiban umum,” tandasnya.

Di tempat yang sama Hakim juga menyampaikan, “Apabila denda tidak di bayar, subsider kurungan 3 hari dan bila orang yang sama disidangkan kembali karena jual miras maka  akan di kenakan pidana, dalam perda maksimal kurungan badan 3 bln dan maksimal denda 50.000.000 untuk penjual miras,” tegas hakim.

( GusNur )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.