Berdiri Tanpa IMB, Reklame Oppo Dibongkar POL PP Kota Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Reklame OPPO yang berdiri di badan jalan dengan memakai tiang dan menggunakan listrik ukuran 2 m × 3 m, di jalan Arif Rahman Hakim kelurahan Sukasari kecamatan Tangerang, dibongkar satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Rabu (12/07) lalu.

Kepala bidang penegak produk undang-undang daerah (Gakumda) Kaonang, mengatakan reklame tersebut dibongkar lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak membayar pajak. dan pihak kita sudah beberapa kali memberikan surat peringatan untuk dibongkar sendiri, namun pihak pengelola tidak pernah mengindahkannya.

“Atas dasar hal tersebut kita ambil tindakan tegas sesuai dengan surat perintah Kasat Pol PP H. Mumung Nurwana, untuk melaksanakan eksekusi
(penebangan) reklame OPPO tersebut. karena jelas-jelas telah melanggar peraturan daerah (Perda) No. 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban umum serta
No 17 tahun 2011 tentang retribusi dan perijinan tertentu,” beber Kaonang.

Selanjutnya, reklame yang telah kita tebang tersebut dibawa ke kantor satpol PP kota Tangerang untuk dijadikan barang bukti.

“Penertiban ini terus kita laksanakan, dan mencanangkan akan memprioritaskan penertiban reklame – reklame liar yang tidak ber IMB serta tidak bayar pajak dan berkoordinasi dengan organisasi pemerintah daerah ( OPD ) terkait perizinan dan dinas pengelolaan keuangan daerah ( DPKD ),” pungkasnya.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.