Mekanisme Penyitaan Barang Bukti Terkait Pelanggaran Lalu Lintas
July 18, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KOTA SERANG (Banten) – Tidak dapat menunjukkan SIM berbeda pelanggaranya dengan tidak memiliki SIM.
Mekanisme penyitaan barang bukti terkait pelanggaran lalu lintas karena tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dijelaskan bahwa tidak dapat menunjukkan SIM dapat di pidana kurungan 1 bulan dan atau denda Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) mengacu pada pasal 288 ayat 2, sedangkan tidak memiliki SIM dapat dipidana kurungan 4 bulan dan atau denda Rp. 1.000.000, – (satu juta rupiah) mengacu pada pasal 281.
Berdasarkan pasal 106 ayat 5 jo, pasal 265 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) merupakan administrasi pengemudi yang menjadi objek pemeriksaan oleh Polisi Lalu Lintas. STNK sebagai bukti kendaraan bermotor teregrestrasi mengacu pada pasal 65 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sedangkan SIM merupakan tanda bukti kompetensi, ketrampilan dan identifikasi pengemudi mengacu pada pasal 1 angka 4 pekap No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM. Kewenangan Polisi Lalu Lintas dalam hal penyitaan terkodifikasi dalam KUHAP, Undang – Undang Kepolisian dan pasal 260 ayat 1 huruf d Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yaitu melakukan penyitaan terhadap SIM, STNK, muatan, STCK dan atau STUK.
Khusus penyitaan terhadap kendaraan bermotor kewenangan Polisi Lalu Lintas dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 Tentang Pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam pasal 32 ayat 3 dijelaskan bahwa pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM saat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor, pemeriksaan rutin, berkala dan atau saat tertangkap tangan oleh petugas Pengatur, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) maka STNK dapat disita. Sedangkan dlm pasal 32 ayat 6 dan SKEP Kapolri No. 443/IV/1998 dijelaskan penyitaan terhadap Kendaraan dapat dilakukan Polisi Lalu Lintas apabila:
1. Kendaraan tidak dilengkapi STNK saat dilakukan pemeriksaan.
2. Pengemudi tidak memiliki SIM.
3. Pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
4. Kendaraan bermotor hasil kejahatan dan atau digunakan tindak pidana.
5. Kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas.
Kemudian yang menjadi pertanyaan selanjutnya yaitu apa yang di sita apabila mengemudi kendaraan dengan SIM yang sudah kadaluarsa/ mati atau SIM yang di gunakan tidak sesuai peruntukanya? Maka barang bukti yang di sita adalah kendaraan, mengacu pada pasal 281 jo pasal 77 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya kata IPDA Pol Pujiyanto, S.H, M.H yang menjabat sebagai Kanit Laka Lantas Polda Banten.
(IPDA Pol Pujiyanto, S.H, M.H, Kanit Laka Lantas Polda Banten)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,084)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,746)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 5, 2026
Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Bahan Baku Narkotika 1,1 Ton Carisoprodol, Selamatkan 3,5 Juta Jiwa
- August 5, 2026
JTR Bertemu DPMPD Kab. Tangerang, Bahas Dugaan Nepotisme di Desa Buaran Bambu
- August 5, 2026
Patroli Malam Kodim 0506/Tangerang Bersama 3 Pilar dan Komduk Perkuat Keamanan Wilayah
- August 5, 2026
Perkuat Sinergitas, TNI AL Angkat Pejabat Negara Dan TNI Sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir
- August 5, 2026
Latihan Integrasi TNI 2026 Digelar Di Daerah Latihan TNI AL Dabo Singkep, TNI AL Tembakkan Rudal Kapal Perang Dan USV
- August 5, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



