Perusahaan Tanpa IMB Berdiri Tegak, Zaki Tutup Mata
September 29, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kab. Tangerang (Banten) – Perusahaan yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kian marak dan berdiri dengan kokoh hingga kini masih tetap berjalan dan tidak adanya sikap tegas dari pemerintah daerah Kabupaten Tangerang dalam melakukan penyetopan / penyegelan terhadap perusahaan yang tanpa IMB khusus nya PT. Rekagunatek Persada dan PT. TEKARINDO, kedua perusahan tersebut yang jelas-jelas sudah melanggar PERDA yang sudah menjadi ketetapan hukum yang berlaku. Pertanyaannya, ada apa perusahaan tersebut dengan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, sepertinya ada rasa sungkan dan segan ?.
Saat ditemui diruangannya, H. Hasbullah kepala bidang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang menjelaskan, PT.Rekagunatek Persada saat ini masih dalam proses sidang AMDAL yang ke 3 kalinya, serta kami sudah menyarankan kepada pihak perusahaan untuk melakukan pemberhentian sementara segala kegiatan yang ada, karena sidang AMDAL sedang berjalan, dan merekapun yang bersangkutan meng iyakan serta menyiapkan.tuturnya
Terkait PT. Tekarindo yang diketahui baru memiliki sebatas Ijin Prinsip (IP), tapi sudah beroperasi, sehingga diduga kuat terjadi pembiaran oleh dinas terkait. Awalnya Kabid sempat mengatakan bahwa perusahaan tersebut sama, namun saat didesak bahwa bupatipun mengatakan perusahaan tersebut berbeda, beliau ‘kabid’ menerangkan tentang proses AMDAL yang di atur oleh Permen Lingkungan Hidup (LH) tahun 2017, bahwa perusahaan yang sudah berdiri / berjalan atau katakanlah sudah beroperasi, namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup, maka masuk pada metode dokumen evaluasi lingkungan hidup, sehingga kita melakukan evaluasi, benar sesuai atau tidak dengan peraturan lingkungan hidup.ungkapnya
Menurut Ketua LSM SOAK, Ansyah’ Pemerintah kabupaten Tangerang dianggap tidak serius menangani permasalahan ini, pasalnya, sudah jelas serta terang menderang bahwa kedua pabrik tersebut tidak memiliki IMB, namun tidak terlihat sedikitpun sikap tegas dari pemerintah daerah kabupaten Tangerang, dalam hal ini, Bupati A.Zaky Iskandar selaku kepala daerah yang tidak mempunyai keberanian dalam melakukan penegakan. Sedangkan pada perda yang mereka buat nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum pasal 9 (1), setiap bangunan yang tidak memiliki izin, menyimpang dari izin dapat di berhentikan oleh bupati atau pejabat berwenang, serta perda nomor 10 tahun 2006, tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pasal 13 ayat 1c apabila bangunan yang dibangun tanpa IMB dan tidak sesuai dengan peruntukan dan pemanfaatannya dapat di segel dan di bongkar. Ada apa dibalik semua ini ? sehingga pemerintah daerah tidak bisa berkutik/berbuat banyak, apakah memang di sengaja terjadi pembiaran atau adanya tekanan dari oknum pejabat yang mungkin pangkatnya lebih tinggi terlibat dalam permasalahan ini, sampai saat ini masih misteri. Pungkasnya
Sementara itu, menurut ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kabupaten Tangerang, H.Mad Romli” ketika dihubungi via ponselnya. Beliau turut prihatin terkait kedua perusahan tersebut yang belum memiliki IMB, sehingga kami akan mendorong temen-teman di komisi I yang membidangi prihal tersebut supaya dipertanyakan kepada dinas terkait, artinya, kenapa ini bangunan sudah berdiri lalu kemudian masih juga bergerak, lalu kemudian kami juga akan mempertanyakan, dan terus mendorong temen-temen komisi I untuk memanggil dinas terkait dalam konteks klarifikasi, benar ga ini sesungguhnya belum memiliki izinnya,lalu juga kami akan sampaikan, kalau memang ini masih proses, sejauh mana prosesnya, keliatannya kedua perusahaan ini agak sedikit membandel, dan pertanyaannya tugas kasat Pol PP apa,Tandasnya via telpon.
(Angga)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,064)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,739)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 4, 2026
Menjaga Keamanan Tanpa Henti, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Aparat Keamanan Tingkatkan Kewaspadaan Malam Hari
- August 4, 2026
Kodim 0506/Tangerang Gelar Patroli Kesiapsiagaan Bersama 3 Pilar dan Komduk, Perkuat Keamanan Wilayah
- August 4, 2026
Mafia Tanah Tak Bisa Sembunyi, Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Warga Pinang Soal Sertifikat Elektronik
- August 4, 2026
Dandim 0506/Tangerang Pimpin Senam Pagi, Bangun Kebugaran dan Soliditas Prajurit
- August 4, 2026
Wujud Syukur HUT Ke-70 Yonarhanud 2 Kostrad, Satgas Pamtas Berbagi dalam Program Jumat Berkah
- August 4, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap


