POLISI BEKUK PENGEDAR SABU DI TANGERANG

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Unit Reskrim Polsek Karawaci membekuk satu terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di
Jalam Melati, Tanah Tinggi Kota Tangerang. Kamis (14/12/2017).

Pelaku yang berhasil diamankan yakni AR (26) warga tanah tinggi dengan dasar laporan LP. A/ 14 / XII /2017/PMJ/RESTRO TNG KOTA/Sek. Karawaci, 13 Desember 2017, ungkap Kapolsek Karawaci Kompol. Abdul Salim, saat ditemui di kantornya.

Abdul Salim menceritakan bahwa pelaku diamankan selasa lalu (12/12), sekira pukul 22.00 wib, atas laporan masyarat bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat untuk menggunakan dan juga transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, anggota Buser (buru sergap) dipimpin Kanit Reskrim AKP. Nurjaya langsung melakukan pemgintaian dan menggerebek tempat pelaku.

“Saat di geledah, dari tempat pelaku didapatkan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip seberat 0,20 gram,” ujarnya.

Selain Sabu, pihaknya juga berhasil menyita 1 paket alat hisap (bhong) berikut 1 unit HP milik pelaku.

Saat diintrogasi, pelaku mengatakan bahwa barang haram tersebut dibeli dari temannya inisial V alias K yang kini menjadi DPO.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan dimapolsek karawaci dan dijerat Pasal 114 ayat 1 subs. Pasal 112 ayat 1, UUR No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

(iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.