Polsek Pamulang Bekerjasama Polres Tangsel Amankan Pelaku Premanisme

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang Selatan –Tepatnya pada hari minggu tanggal 10 Desember 2017, aksi konvoi kendaraan di warnai saling ejek, perselisihan hingga berujung perampasan dengan menggunakan senjata tajam terjadi di wilayah Jln. Dr Setiabudi, persis depan SPBU Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangsel.

Polsek Pamulang dibawah Pimpinan Kapolsek  Kompol Tatang Andi. S. SH, menindaklanjuti dengan upaya Kepolisian pada hari Rabu tanggal 13 Desember  2017, sekira pukul 00.15 Wib, telah melakukan penangkapan yang diduga pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, aparat berhasil mengamankan keempat pelaku yang berinisial KMS (21) warga Cilandak, Jaksel, MR (18) warga Depok, AL warga Kebayoran Lama, dan YH (27) warga Petukangan Jakarta Selatan.

Dari dasar LP bernomor  LP No. : 554/K/XII/2017/Sek Pam tgl 10 Desember  2017, maka pihak kepolisian segera menindak lanjuti, selang tiga hari kejadian lalu korban baru melaporkan. Para pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian sektor Pamulang, bekerjasama dengan Polres Tangsel.

Dari keterangannya pelajar yang merupakan korban bernama Hasan Basri (17), berawal ketika korban bersama 5 orang temannya mengendarai sepeda motor, hendak melakukan perjalanan secara bersama (Konvoi), lalu tiba- tiba di tengah jalan berpapasan dengan rombongan para pelaku yang juga berboncengan menggunakan Sepeda Motor dengan jumlah kurang lebih 10 orang. Kemudian terjadilah saling pandang yang berlanjut kepada aksi saling ejek yang kemudian berujung pada kontak fisik (perselisihan)

Dari barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas di tempat kejadian perkara diantaranya, 2 (dua) bilah celurit, 1 lembar STNK dengan plat nomor B. 3870.SZU dan juga 1 unit sepeda motor Honda B. 3870.SZU.

Dari lokasi penangkapan di Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan para pelaku dapat di kenai sanksi sebagaimana di maksud dalam Pasal  365 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana

Pada keterangannya Akp Alexander Yurikho, Kasat Reskrim Polres Tangsel memaparkan bahwa bentrokan fisik tersebut menggunakan senjata tajam.

“Kronologi pelaku yang berinisial  MR ini mulai memepet Korban hingga jatuh, kemudian Pelaku Sdr. KMS als Arab, langsung mencabut celurit dari pinggangnya langsung mengacam korban, setelah itu korban kemudian jatuh dari motor dan karena merasa terdesak, motor milik korban terpaksa ditinggal,” terang Alexander

Tidak puas hingga di sana, Pelaku yang berinisial. AL mencoba terus mengejar korban, dan untungnya korban berhasil meloloskan diri.

Lebih lanjut, Alexander menambahkan bahwa pada pengembangan kasus tersebut, pelaku sempat terdesak masalah ekonomi, dan menjual motor hasil jarahannya kepada yang di duga penadah.

“Pelaku KMS alias Arab ini membawa dan menjual membawa sepeda B. 3870. SZU motor milik Korban karena motor tersebut ditinggal oleh pemiliknya (Korban) Kemudian karena butuh uang, Sepeda Motor tersebut dijual kepada Sdr. YH seharga Rp. 1.800.000,”tambahnya

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pamulang guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih jauh.

(Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.