Team Vipers Polres Tangsel Amankan 83 Pelaku yang Hendak Melakukan Tawuran

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang Selatan – Tim Vipers gabungan Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Ciputat dengan dibawah pimpinan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto SIK.,SH.,MH dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho SH.,SIK.,MM.,MSI dan Kapolsek Ciputat, Kompol Doni S SE telah mengamankan 83 (Delapan puluh Tiga) orang dengan 31 (Tiga Puluh Satu) ditetapkan sebagai  tersangka Tindak Pidana Secara Tidak Berhak Menguasai Senjata Tajam, sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ayat 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman s/d seumur hidup di Stasiun Pondok Ranji,  Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu 17/12/2017 pukul 03.30 dinihari.

Para pelaku secara bersama di muka umum berkumpul dengan menguasai senjata tajam tanpa hak untuk melakukan Tawuran antar kelompok warga

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto SIK.,SH.,MH mengatakan, Pada Hari Minggu dini hari, Team Vipers gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Ciputat, pada saat melakukan Patroli Represif, Mendapati di TKP terdapat sekelompok pemuda yang setelah dilakukan upaya penggeledahan ternyata 31 (tiga puluh satu) dari para pelaku menguasai Sajam secara tidak berhak.

“Setelah dilakukan penelusuran ternyata pelaku berniat melakukan Tawuran dengan kelompok masyarakat yang lain, para pelaku diamankan di Polres Tangsel untuk menjalani Proses Penyidikan,” paparnya

Selanjutnya AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, pelaku di amankan bersama  31 (tiga puluh satu) Senjata Tajam berbagai jenis, yaitu13 Bilah Celurit, 2 Bilah Golok, 1 Bilah Badik, 2 Bilah Pedang, 1 buah besi panjang,1 bilah golok sisir yang di sebut Gosir oleh para pelaku, 1 bilah pedang samurai, 2 buah besi lancip, 2 buah klewang.

“Tindakan yang dilakukan, Menghubungi orang tua tersangka untuk proses pendampingan anak sebagai tersangka, menghubungi Bapas dan P2TP2A untuk kepentingan Penyidikan, menghubungi pihak sekolah untuk diambil keterangan, melakukan tes urine kepada para pelaku untuk melakukan pengecekan indikasi penggunaan Narkoba atau Minuman Keras,” terangnya

Kapolres Tangsel juga menambahkan, Trigger aksi ini adalah tersangka (MZ) yang menyebarkan berita dengan menggunakan HP sehingga pelaku lain berkumpul. Adapun inisial para pelaku MZ (19) selaku Korlap (Koordinator Lapangan), HZH (15), AF (15), RL (15), RS (15), RSO (15), FP (17), NK (15), MR (16), AYCT (16), MBP (17), SA (16), ABS (16), AR (17), MKS (20), MAN (18), MSP (16), MY (18), AS (22), DP (20), WP (23), RM (15), RMN (15), MKH (15), AAD (13), MF (15), RI (16), EDM (21), AMT (21), NSP (24), NA (24).

“Pelaku dewasa berjumlah 11 (sebelas) orang, pelaku anak (14 s/d 17 tahun) berjumlah 21 (dua puluh satu), Para pelaku adalah warga Ciputat, Kota Tangerang Selatan, tak hanya itu, terhadap para tersangka akan dilakukan upaya paksa berupa penahanan dengan tetap memperhatikan hak anak.” Imbuh Kapolres

(Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.