BPKD KOTA TANGERANG SOSIALISASI PEMASANGAN ALAT TAPPING BOX

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang Kota –Peluncuran dan sosialisasi alat Tapping Box oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang. Di  Gedung Pemkot Tangerang yang dihadiri oleh Ratusan undangan peserta perwakilan dari Empat bidang pengusaha di Kota Tangerang. Dan Acara tersebut dimulai pada pukul 14:00 Wib, (25/1/2018).

Pengadaan Tapping Box merupakan Alat perangkat yang dipasang di wajib pajak dan digunakan sebagai pembandingan terhadap laporan omset yang dilaporkan secara online oleh Wajib Pajak.

Metodenya dalam pengambilan data transaksi tersebut ada dua jenis yaitu:
– Printer Data Capture yang dipasang di Wajib Pajak yang Pasti mencetak Receipt/struk
– Server Data Capture dipasang di Wajib Pajak yang tidak selalu mencetak receipt/struk.

Kepala Badan BPKD Kota Tangerang M. Noor, SE, MSI. dalam sambutannya mengatakan, peluncuran alat Tapping Box digunakan untuk pelaku usaha berdasarkan aturan Perwal No.9 Tahun 2016 sebagai alat monitoring bagi Wajib pajak.

” Sasaran pemasangan akan kami realisasikan kembali di bulan Februari sebanyak 50 unit di empat bidang usaha diantaranya, Secure parking, Tempat Hiburan, Hotel dan Restoran. Yang sudah terpasang saat ini sebanyak 140 unit. ” Kata M. Noor kepada Media Jurnalline.com.

Lebih lanjut M. Noor menjelaskan, pasalnya dalam pengadaan alat Tapping Box sepenuhnya di berikan oleh PT. Subaga Mitra Solusi dan juga menjadi Konsultan dari pegadaan barang tersebut.

” Dalam proses system tersebut Alat Tapping Box tidak akan menggangu kegiatan transaksi di Wajib Pajak dan memudahkan BPKD untuk mengukur potensi pajak para pengusaha.” Jelasnya

Sementara itu, Dalam pengoprasian System server dari Tapping Box akan mengirimkan data transaksi penjualan dan pajaknya masuk ke server BPKD sehingga dapat dijadikan data pembandingan dari laporan SPTD bulanan.

” Diharapkan Alat ini sebagai monitoring bagi Wajib Pajak dalam melakukan kegiatan penjualan para pengusaha dan Pemkot Tangerang mendapatkan pajaknya, dan pajaknya kita kembalikan untuk sarana pembangunan masyarakat. ” Pungkasnya.

Antusias para peserta undangan memberikan apresiasinya, dalam acara sosialisasi dan realisasi pengadaan Alat Tapping Box yang dicanangkan Pemkot Tangerang untuk Wajibnya Pajak dalam melakukan transaksi penjualan.

(Aris/Abidin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.