KOMISARIS UTAMA PT. GKM PALSUKAN AKTE DENGAN NOTARIS

Spread the love

Jurnalline.com, TANGERANG – Terdakwa. Rudi gunawan yang menjabat sebagai Dewan Komesaris Utama PT. Graha Kencana Megah ( GKM ) diduga memalsukan perobahan Akte Perusahaan yang bergerak di bidang Property.Perhotelan dan PendidikaKOMISARIS UTAMA PT GKM KERJA SAMA DENGAN NOTARIS PALSUKAN PEROBAHANn.bersama sama dengan Notaris DR.Gunawan Jayaputra.

Setia Nugroho sejak Tahun 2010 menjabat sebagai Derektur Utama PT. GKM dan sangat yakin dengan iming iming. terdakwa Rudy Gunawan untuk bekerja sama dan memberikan tanah dan Sertifikat seluas 3.600 m2 di Yokjakarta untuk pembangunan Hotel dan Kondetel sebanyak 200 unit.

Dari pembangunan sebanyak 200 unit Kondetel diatas tanah seluas 3.600m2 yang sudah siap pakai dan terjual sebanyak 16 unit dengan harga penjualan senilai 11.6 miliar. banyak Konsumen dari Bandung pembeli Kondetel uangnya sudah masuk ke Rekening Perusahaan

Derektur Utama PT GKM. Setia Nugroho sejak Tahun 2015 meminta kepada Dewan Komesaris Utama. Rudy Gunawan beserta Komesaris dan Pemegang Saham lainya agar Keuangan Persahaan di audit oleh Auditor independent. tapi terdakwa tidak setuju karena merasa sudah memakai uang penjualan Priperty senilai 11.6 miliar rupiah.

Menurut Viktor Backtiar.SH dari Kantor “LOW OFICE SINURAT -SIMARE MARE” Kuasa Hukum dari Setia Nugroho mengalami kerugian 45 miliar. Akibat perbuatan terdakwa Rudy Gunawan pemegang saham 50 % yang menerbitkan Akte Notaris No 23 Tanggal 27 Juli 2017 .

Keluarga Sugeng Nugroho yang memiliki saham sebanyak 30 persen di PT. Graha Kencana Megah dengan perincian. Sugeng Nugroho 15 persen. Selama Setia 10 dan Tindayani sebanyak 9 persen. dan pemegang saham lainya menyarankan agar keuangan perusahaan di audit oleh Auditor independen.

Sesuai UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) secara umum harus dilakukan atas undangan Direksi dan Para Pemegang saham. atau berkonsultasi dengan Biro Hukum Perusahaan.

Rudy Gunawan dalam persidangan kamis 25 /1 /2018 dalam acara keterangan terdakwa dihadapan Ketua majelis hakim. Basana Hutagalung SH menerangkan penerbitkan Perobahan Akte No 23 yang diduga palsu hanya berkonsultasi dengan notaris.

Jaksa penuntut umum. Fajar Said dari Kejajsaan Negeri Tigaraksa dalam dakwaanya perbuatan terdakwa Rudy Gunawan melanggar pasal 266 KUHP dengan acaman 7 Tahun penjara.dan sidang selanjutnya senin 29 / 1 / 2018 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

(Rob)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.