Muspika Desa Beberan Ajak Musyawarah Terkait pedagang dari Suku Pendatang

Spread the love

Jurnalline.com, Kab.Serang (Banten) – Rapat ini berawal dari adanya aksi demo di kantor Desa Beberan Kecamatan Ciruas yang mana aksi demo tersebut berjalan selama 3 (tiga) hari, dan akhirnya pihak Desa memutuskan untuk mengadakan rapat bersama warga, terutama para pedagang beserta muspika setempat.
Rabu (10/1/2018).

Aksi demo tersebut sempat membuat ricuh di Kantor Desa, terutama para pesaing usaha dagang sembako asli setempat, yang meliputi 3 (tiga) Kampung yaitu, Kp.Beberan, Kp.Cibau, dan Kp.Cimiung.

Ketiga Kampung tersebut geram dengan kedatangan para perantau atau pendatang yang berasal dari suku lain, terutama yang mempunyai usaha dagang sembako karena dengan system penjualan yang jauh lebih murah di bandingkan dengan para pedagang suku asli setempat.

Menurut ketua RT.02 Kp.Beberan Bpk. Rasman,” para pedagang sembako suku lain datang ke wilayah ini tanpa adanya bahasa ketuk pintu atau Assalamualaikum, di tambah belum memiliki ijin domisili dari pihak Desa,” ungkap RT Rasman.

Sekdes Beberan Sudarman.SH, membenarkan ungkapan dari Bpk.Rasman, tentang surat ijin domisili yang belum di miliki oleh pihak para pedagang suku pendatang.
Sudarman.SH menambahkan,” boleh boleh saja suku lain diluar suku asli setempat berjualan atau dagang di wilayah ini, asalkan di pinggir pinggir jalan raya, jangan di dalam perkampungan apalagi tidak mengikuti prosedur yang ada,”imbuhnya.

Saat di konfirmasi, Camat Ciruas Drs.H.Wawan Setiawan,M.si mengatakan,” selagi masih warga negara Indonesia sah-sah saja usaha  di mana pun berada, tanpa memandang suku atau ras yang ada, karena negara kita berbasis bhineka tunggal ika, asalkan harus sesuai dengan undang undang yang berlaku dan harus memenuhi prosedur yang ada,” Ucap Pak Camat.

Hasil keputusan rapat pun berjalan dengan lancar dan menghasilkan titik temu yang selama 3 (tiga) hari,Adanya kericuhan di kantor Desa Beberan, akhirnya ketiga warga kampung beberan tersebut sepakat berdamai dengan warga suku pendatang akan tetapi dengan adanya perjanjian tertulis dan harus memenuhi prosedur yang di terapkan di kantor Desa Beberan.

(Yyg.k)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.