Polres Banyuasin Awal Tahun 2018 Ungkap Kasus : 2 kg Shabu 900 Butir Extasi

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Menggeliatnya peredaran Narkoba saat ini, sudah mengganggu ketertiban di tengah masyarakat. Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin menggelar Press Release hasil ungkapan kasus Narkoba.

Kejadian penangkapan tanggal 6 Januari 2018. Tersangka yang diamankan I alias M Pekerjaan buru. Alamat jalan Arjuna Nomor 12 RT. 02 Kecamatan Dumai Barat Dumai. Tersangka kedua berinisial RL alias L, pekerjaan sopir. Alamat Jalan. Tanah Mas RT 01 RW 01 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banyuasin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di bumi Sedulang Setudung. Penangkapan tersangka kasus narkoba dilakukan di Jalan Lintas KM 29 di depan SPBU Mainan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, dan dilakukan lagi penangkapan di Full Bus R di Palembang.

“Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP. Liswan Nurhapis, SH melalui Kapolres Banyuasin AKBP. Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK. MH, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat, akan adanya pengiriman barang.

Kita lakukan pengintaian untuk memastikan adanya laporan tersebut, lebih kurang selama 10 hari kami lakukan pengintaian terhadap tersangka dikarenakan kasus ini merupakan jaringan Internasional,” Ungkapnya.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan benar, barulah anggota kita lakukan penangkapan dengan melakukan razia di KM 29.

Dari razia ini, kami berhasil mengamankan 2 kg Shabu dari tersangka I alias R. Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, kita lakukan penangkapan kembali, dari tersangka RL alias L didapati 9000 butir pil Ekstasi berbentuk permen,” Tambahnya.

Tersangka langsung diamankan berikut barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin, untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ataupun bisa hukuman mati. pungkasnya.

(Hasidarmansyah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.