Residivis Pembobol Kandang Ayam Dan Kurir Beserta Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Kepolisian Sektor Talang Kelapa berhasil mengungkap 2 orang resedivis pembobol kandang ayam dan 7 orang penyalahguna Narkoba salah satu dari mereka sebagai kurir. Dalam Press Release dihalaman Mapolsek Talang Kelapa, pelaku beserta barang bukti ikut diamankan.

Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) melakukan aksinya dengan membobol kandang ayam milik Samuel Ten di Jalan. Pasir Putih RT 05 RW 001 Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Dengan tersangka AS alias W (33) pekerjaan buruh alamat Jalan. Sentoso Gang Alam RT 05 RW 12 Kelurahan Plaju Kecamatan SU II Palembang. Pelaku juga merupakan residivis penggelapan sepeda motor dan pernah menjalani hukuman di Rutan Pakjo Palembang, selama 12 bulan tahun 2010 kemudian pernah terlibat perkara Narkoba.

Hari Senin 12 Juni 2017 diketahui sekira jam 07.00 WIB di kandang ayam Jalan. Pasir Putih RT 05 RW 001 Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku yang belum diketahui. Pelaku pencurian tersebut, melakukannya dengan cara merusak kandang ayam petelur atau ayam merah terbuat dari drum bekas wadah aspal. Kemudian pelaku masuk kedalam kandang, mengambil 40 ekor ayam petelur atau ayam merah yang berada dalam kandang tersebut. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada dirumah orang tuanya di Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Dari informasi itu, anggota Opsnal Kepolisian Sektor Talang Kelapa bergerak mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Adanya barang bukti 40 ekor ayam petelur atau ayam merah dan 1 buah karung plastik, pelaku dijadikan tersangka, ” Ulas Kompol Irwanto, S. Ik Kapolsek Talang Kelapa

Pelaku diancam dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu juga, Kepolisian Sektor Talang Kelapa mengungkap tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu. Pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2018 sekira pukul 21.45 WIB Jalan. Tanjung Siapi-api RT 06 RW 03 Nomor 76 Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Dengan tersangka berinisial MM (31), MS (16), Y (15), YPS (15) dan NBR (15). Mereka ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Talang sedang menggunakan atau melakukan penyalah gunaan Narkotika jenis shabu. Pada salah salah satu rumah diruang tamu Jalan. Tanjung Siapi-api RT 06 RW 03 Nomor 76 Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

“Mereka berkumpul berkelompok, melakukan perbuatan meresahkan masyarakat sekitar. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan beberapa barang bukti yaitu 2 buah kantong plastik kecil jenis shabu, 1 buah kantong plastik kecil kosong, 2 unit Hp merek Hammer warna hitam-merah, 2 buah botol plastik dijadikan bong alat hisap dan 3 buah korek gas,” Unkapnya

Mereka dibawah ke Mapolsek Talang Kelapa untuk diproses lebih lanjut. Para pengguna narkoba tersebut, diancam dengan Undang-Undang tentang tindak pidana penyalah gunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 hurup a Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

(Hasidarmansyah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.