Kapolres dan Dandim Kota Serang Bersama Ketua Dprd Kab Serang tinjau Lokasi PLTPB
February 24, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kab Serang (Banten) – Kunjungan kerja unsur muspida Kab.Serang (Kapolres, Dandim, Kota Serang dan Ketua DPRD Kab Serang) tinjau lokasi pembangunan PLTPB yang berlokasi digunung Wangun Desa Batukuwung Kec.Padarincang. pada jumat (23/2/18).
Pantauan wartawan dilapangan jajaran unsur muspida kab serang kapolres, dandim, ketua DPRD bersama – sama masyarakat tinjau gunung wangun untuk melihat lokasi pembangunan geothermal yang saat ini pembangunan tersebut dianggap meresahkan oleh masyarakat Desa Batukuwung – Padarincang.
Dilokasi titik akhir pembangunan PLTPB sekira 4 Kilo meter jarak dari permukaan jalan raya. Kapolres Kota Serang AKBP Komarudin, S.IK mengatakan, kita ketahui bahwa beberapa waktu yang lalu terus ada gonjang ganjing permasalahan penolakan dan lain sebagainya, tentunya pada kesempatan ini kami beserta Dandim, DPRD, ingin mendengar secara langsung apa aspirasi masyarakat kemudian kita akan mengecek langsung dan mencocokan keluhan masyarakat,sesuai tidak dengan kondisi yang ada.
Diantaranya permaslahan yang disampaikan masyarakat itu adalah air sungai yang keruh kemudian tingkat suara kebisingan mesin yang ada dan lain sebagainya
Pembangunan PLTPB ini berada di Ketinggian diatas gunung sekitar 505 meter dari permukaan air tentunya jarak dari pintu masuk jalan dari kampung barengkok ke lokasi berkisar 4 kilo meter ini juga kita mengecek secara langsung kegiatan yang dilakukan oleh geothermal untuk mencocokan apa yang menjadikan permasalahan oleh mayarakat.
Kita sambangi juga beberapa kampung yang berdekatan dengan lokasi pembangunan Yaitu kampung wangun kita tanyakan langsung permasalahan atau keluhan yang sesungguhnya.
Hasil dari sinilah kita laporkan kepada pihak yang berkepentingan yaitu Pemerintah Daerah baik Kabupaten maupun Provinsi agar sekiranya ada langkah-langkah lebih lanjut yang perlu dilakukan apakah penataan, maupun perbaikan.
Dalam rangka menyikapi aspirasi masyarakat terkait dengan penolakan atau keberatan akan pembanguanan proyek panas bumi, kami menghimbau kepada semua pihak baik itu dari masyarakat dari perusahaan mari kita sama-sama tahan diri , kita selesaikan permasalahan satu persatu apa kira-kira yang kita bisa lakukan kedepan.
Harapan masyarakat seperti apa dan keinginan perusahaan seperti apa dan pemerintah daerah seperti apa yang tentunya semuanya akan ter akomodir yang akan bisa diterima secara arif,bijaksana dan sabar.
Kami bersama tim sedang bekerja bahwa permasalahan ini kalau kemarin dimuspika sekarang kita ambil alih oleh Daerah dan hasil dari pantauan dilokasi akan kita sampaikan ke pemerintah Provinsi bahkan akan kita sampaikan ke kementrian ESDM di Jakarta supaya ada kajian atau penelitian dan peninjauan ulang perijinan yang sudah dikeluarkan.
Yang menajdi permasalahan terkait perijinannya ini yang sudah keluar , seiring dengan perjalanan waktu proyek yang sudah berjalan, lahan sudah terbuka ada ressiten atau penolakan ini yang kita cari, apa sesungguhnya yang terjadi sampai ada keresahan dimasyarakat apa Faktor sisi kehidupan mana yang terganggu dimasyarakat atau faktor karena alam kemudian juga situasi kenyamanan lingkungan ini kita akan cek satu persatu kita buktikan dan rekan media juga bisa menginformasikan.
Ini lah fakta yang terjadi sesungguhnya seberapa jauh dengan pemukiman kondisinya, seperti apa, kalau masalah tehnis kita tidak tahu seberapa bahaya atau mungkin factor factor yang lain.dan inilah perlunya sosialisasi.
Kami sangat berharap mudah-mudahan bahan temuan kami akan dilaporkan dan dikaji oleh tim ahli dan terkait perijinan juga bukan ranah kami untuk menghentikan dan melanjutkan itu sudah ada ranah atau bidang masing-masing kepolisian dan TNI hanya menjaga supaya situasi ini tetap kondusif stabilitas keamaan tetap kondusif dan dari DPRD hanya menampung aspirasi masyarakat, semuanya tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan dan harapannya tidak terjadi gesekan antara kepentingan.
Sementara itu ketua DPRD Kab Serang, Muhsinin mengatakan, demi masayarakat dan Negara kami mewakili Pemerintah Daerah kabupaten Serang, menurutnya harus ada solusi yang terbaik jangan mendengar sepihak,kedua belah pihak. yang pro dan yang kontra kita kumpulkan terutama kepada perusahaan juga harus ditertibkan dulu perijinan mana yang belum selesai,kita selesaikan dulu.Jadi saya mengharapkan diselesaikan dulu dan tertib administrasi harus tertiblah jangan langsung turun,di Desa sudah dianggap cukup Ujarnya.
kita tampung semua aspirasi masyarakat, nanti kita tampung dan kita laporkan ke bupati yang jelas kita tidak mau merugikan masyarakat dan juga tidak merugikan perusahaan. Kalau memang proyek ini ada mudharatnya ya jangan diteruskan akan tetapi kalau menguntungkan untuk pemberdayaan masyarakat kita lanjutkan tetapi nanti kalau sudah beroperasiU itu kan harus ada CSR utnuk kepentingan masyarakat dana sosialnya.
Diharapkan kepada masyarakat untuk tenang dan sabar dan jangan memaksakan kehendak apalagi anarkis boleh berbeda pendapat itu adalah cirri khas demokrasi boleh berbeda pendapat tapi kita satukan untuk satu tujuan bagaimanana ini supaya masyarakat jangan terganggu dan perusahaan yang sudah bergerak tidak merasa dirugikan. Katanya.
Syahrian siregar mewakili perusahaan PT Sintesa Banten Geothermal, mengatakan, informasi yang disampaikan mungkin tidak tepat sasaran kepada masyarakat yang ada dikampung barengkok , kami siap akan melakukan soisalisasi kembali dan masyarakat belum tersentuh informasi yang akurat sehingga belum mendapatkan detilnya apa itu panas bumi, nanti akan di pasilitasi oleh Muspida dan akan di agendakan dan mengundang saudara – saudara dan akan kita paparkan apa sih itu panas bumi dan mudah-mudahan nanti dapat dimengerti oleh masyarakat dan terkait perijinan yang masih kurang akan segera dilengkapi. Karena ada tim khusus yang melakukan sosialisasi. perusahaaan kedepanya akan lebih aktip dan ber interaksi dengan masyarakat yang ada di Desa batukuwung – Padarincang dan untuk menjalin silaturahmi antara pihak perusahaan dengan pihak seluruh masyarakat.ujarnya.
(nuraen)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,293)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,798)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 17, 2026
Patroli Menyentuh Titik Rawan, Koramil 05/Bantar Gebang Tingkatkan Pengawasan Malam Hari
- August 17, 2026
Kodim 0506/Tgr Babinsa Dan Komduk Patroli Malam, Dorong Semangat Warga Jaga Kemerdekaan
- August 17, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Dilindungi Di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
- August 17, 2026
Camat Tompaso Stevri Pandey, Sukses Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT Ke 81 RI Tahun 2026
- August 17, 2026
Tarian Kawasaran SMPN 2 Pinabetengan Tampil Pukau Ribuan Pasang Mata
- August 17, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



