Pakai Helm Enggak Standar SNI, Masih Melanggar

Spread the love

Jurnalline.com, SERANG KOTA (BANTEN) – Helm adalah bagian dari perlengkapan kendaraan bermotor berbentuk topi
pelindung kepala yang berfungsi melindungi kepala pemakainya apabila terjadi
benturan dan kecelakaan.

Makin mudahnya masayarakat untuk memiliki sepeda montor dengan maraknya Finance yang membantu proses kredit sepeda motor, tak pelak membawa persoalan terkait banyaknya kecelakaan lalu lintas, ironinya kebanyakan korban fatalitasnya adalah pengguna sepeda motor.

Salah satu perlengkapan keselamatan pengendara adalah Helm, akan tetapi Helm yang disyaratkan dalam Undang – Undang adalah helm standar SNI.

Pertanyaanya, berarti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI masih bisa di tilang dong?

Karena penasaran maka ditanyakan kepada narasumber dalam hal ini Ipda Pol Pujiyanto, S.H., M.H di ruang Laka Lantas Ditlantas Polda Banten.

Bagaimana bentuk Helm SNI?
Helm SNI pada dasarnya terbagi menjadi 2 jenis yaitu Open Face ( Bentuk helm yang menutup
kepala sampai dengan bagian leher dan menutup depan kuping (telinga) dan Full Face
(Bentuk helm yang menutup kepala atas, bagian leher, dan bagian mulut), yang
memiliki bagian keras dan halus yang merupakan bagian paling luar dari helm dan
bagian dalam yang dipasang untuk menyerap energi benturan, serta bagian muka helm
yang dapat melindungi sebagian atau seluruh bagian muka dan terbuat dari lapisan
bening (Badan Standarisasi Nasional, 2010).

Ketentuan Penggunaan Helm standar SNI sbb:

1. Untuk Pengendara: Pasal 291 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 8 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm sebagaimana pasal 106 ayat U di pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-

2. Untuk Penumpang : Pasal 291 ayat 2 Jo Pasal 106 ayat 8 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm dimaksud pasal 106 ayat 8 dipidana kurungan paling lama 1 bulang dan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-

Mengapa Harus Helm SNI?
Karena Helm SNI sudah melalui syarat dan pengujian yg didasarkan pada Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 40/M-IND/PER/IV/2009 perubahan atas peraturan menteri Perindustrian Nomor : 50/M-IND/PER/6/2008 Tentang Pemberlakuan standar SNI untuk Helm Pengendara Sepeda Motor melalui syarat:

1. Bahan atau material yang di buat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak mudah lapuk dan tahan air serta bahan yang tidak menyebabkan iritasi;

2. Kontruksi berupa helm tertutup (full face) dan helm terbuka (open face) serta ukuran *S*:500-540 MM, *M*:540-580 MM, *L*:580-620 MM, *XL*:Lebih dari 620 MM.

3. Lulus Pengujian.
– Uji penyerapan kejut;
– Uji penetrasi;
– Uji efektifitas sistem penahanan;
– Uji kekuatan sistem penahanan tali pemegang;
– Uji untuk penggeseran tali;
– Uji ketahanan terhadap terhadap keausan dari tali pemegang;
– Uji impang miring;
– Uji pelindung dagu;
– Uji sifat mudah terbakar.

Salah satu Assesor Penyidik Laka Lantas yang akrab terhadap media/ wartawan, saat ditemui Jurnalline.com di kantor Laka Lantas Ditlantas Polda Banten yang akrab dipanggil Ipda Puji menjelaskan, “Maksud pengujian tersebut untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna Helm standar SNI saat terjadi kecelakaan.

Desain Helm standar SNI melindungi kepala pengendara saat terjadi kecelakaan.

1. Tempurung yang di buat dari bahan khusus sehingga mampu menahan benturan.

2. Adanya lapisan pelindung yang menyerap kejutan dan melindungi kepala dari benturan.

3. Adanya tali pengikat dan pelindung dagu.

4. Di lengkapi dengan pelindung wajah atau biasa di sebut kaca helm.

Untuk membedakan Helm standar SNI dan yg bukan standar SNI dengan cara perhatikan tanda logo SNI pada Helm yg biasanya tertera pada samping kanan dan kiri Helm. Tanda logo SNI mengisyaratkan sebuah produk telah memenuhi syarat oleh lembaga sertifikasi produk dan laboratorium uji.

Mengapa orang memilih Helm tanpa SNI?

Hal tersebut di mungkinkan oleh beberapa hal diantaranya:

1. Karena harganya lebih murah.

2. Karena orang kurang memahami dan tidak peduli dengan keselamatan diri sendiri.

3. Karena tidak bisa membedakan Helm SNI dan yg tidak SNI.

4. Karena kurang mengerti akan aturan hukum penggunaan Helm SNI.

Bagaimana? Sudah tahukan betapa bermanfaatnya mengunakan Helm standar SNI untuk keselamatan diri sendiri.

Ipda Pol Pujiyanto, pun menambahkan dalam keterangannya,”Nah…
pilih mana membeli Helm SNI seharga 150 ribu an atau di tilang dengan ancaman kurungan 1 bulan atau denda Rp. 250.000,-.

“Dengan tertib berlalu lintas berarti Anda menyayangi diri sendiri dan menyelamatkan pengguna jalan lain dari kecelakaan. Salam keselamatan dan terima kasih sudah tertib berlalu lintas,” tutup Ipda Puji.

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.