Tujuh Belas Bulan Buron, Helfin Ditangkap

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Setelah Dua Tahun menghilang, salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya diatas Lima Tahun penjara serta UU Darurat dengan diatas Dua Puluh Tahun penjara, yang terjadi di jalan Poros Kebun Belida menuju Desa Balian Makmur Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Oktober 2016 lalu, akhirnya berhasil ditangkap pihak Kepolisian.

Tersangkanya, Helfin Mahendra (20), warga Desa Dabuk Makmur Kecamatan Mesuji Raya OKI. Ditangkap ketika berada di Desa Telung Goni Kecamatan Lempuing OKI oleh personel gabungan Polsek Mesuji Raya dan Mesuji OKI dipimpin langsung Kapolsek Mesuji AKP Darmanson SH sekira 17.00 Wib, Selasa (10/4/2018) sore.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH didampingi Kapolsek Mesuji AKP Darmanson SH melalui Kasubag Humas Polres OKI IPDA Ilham Parlindungan saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan ini sendiri atas dasar laporan yang disampaikan Trimo bin Mangin dengan nomor LP / B -182/ X/ 2016 tanggal 31 Oktober 2016.

“Dalam laporan tersebut, Sabtu 22 Oktober 2016 tepatnya sekira pukul 14.30 Wib, di jalan poros kebun Belida menuju Desa Balian Makmur Kecamatan Mesuji Raya. Anak pelapor menjadi korban tindak pidana curas yang dilakukan oleh 2 orang pelaku tidak dikenali identitasnya menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol dan mengendarai sepeda motor Honda Verza warna hitam,” kata Ilham.

Kejadian bermula, ketika anak pelapor dengan mengendarai sepeda motor Honda Win warna hitam nopol B 6274 SKZ sedang mencari rumput, didatangi 2 orang pelaku yang langsung mengacungkan senpi ke arah anak pelapor dan memaksa anak pelapor menyerahkan sepeda motor. Setelah itu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian ditafsir Rp 3,5 juta.

“Mendapat informasi bahwa salah satu pelaku yakni Helfin sudah pulang dari pelariannya dan sedang berada di Kecamatan Lempuing, Kapolsek Mesuji beserta personel gabungan langsung meluncur ke lokasi. Tersangka ditangkap dikediaman Jasmin, pamannya, tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mesuji guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ilham.

Tersangka ini, tambah Ilham, diamankan berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Win warna hitam nopol B 6274 SKZ milik korban yang dicuri pelaku. Sementara tersangka lainnya berinisial AR (28) yang juga warga Desa Dabuk Makmur Kecamatan Mesuji OKI masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(Eka DH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.