Melanggar GSB, Bangunan Tiga Lantai Di Tambora Dibongkar Paksa Satpol PP 

Spread the love

Jurnalline.com,JAKARTA – Bangunan yang memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal berlantai 3 milik Ang Khe Hoad dijalan Kh Mansyur No. 174, Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat dibongkar paksa oleh Satpol PP Walikota Jakarta Barat. Senin (14/5/2018).

Petugas Pengawasan Sudin Citata Walikota Jakarta Batat Atdi mengatakan, pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh tim gqbungan Satpol PP tersebut dikarenakan melanggar GSB. Yakni, tampak depan bangunan melanggar GSB  2,5 m2 keatas sedangkan bagian belakang melanggar GSB  7 m2 keatas.

“Pelanggaran sudah jelas masalah GSB. Pihak Satpol PP tinggal eksekusi saja, karena tingkat kewenanangan Citata secara administrasi sudah hingga ke remkomtek yang diberikan Satpol PP,” kata Atdi.

Sementara hingga siang ini petugas Satpol PP masih terus melangsungkan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.

(Ivan/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.