Berkedok Uang Lingkungan, Polisi Meringkus 8 Pelaku Pemerasan di Kawasan Thamrin City

Spread the love

Jurnalline.com,Tanah Abang (Jakpus) – Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap 8 pelaku pemerasan yang sering melakukan aksinya di wilayah sekitar Thamrin City Kel.Kebon Kacang, Kec.Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (03/6/2018).

Modus operandi dari para pelaku adalah, menarik biaya retribusi kepada kendaran kendaraan angkutan barang (Truck, pick up, box) yang melintas di wilayah jalan Kebon Kacang Raya sekitaran Thamrin City dan menarik biaya parkir dengan biaya tinggi dan dengan paksaan. Selain itu, para pelaku memberikan karcis retribusi yang difotocopy sendiri dan tertera biaya Rp.10 ribu rupiah dan karcis parkir dengan biaya Rp.30 ribu.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyo mengatakan, para pelaku sengaja menarik biaya tersebut dengan cara memaksa mengancam. Di seputaran Thamrin City terdapat 2 lokasi yang terdapat kelompok yang melakukan aksinya dgn modus biaya retribusi untuk wilayah setempat.

“Selama 3 hari petugas kepolisian melaksanakan operasi mulai 1 sd 3 Juni 2018, telah menangkap 8 tersangka pemerasan yang beraksi di wilayah Kebon Kacang di sekitaran Thamrin City,” ungkap AKBP Lukman.

Adapun dari 8 tersangka diketahui berinisial NT (37), ES (29), AR (22), YR (28), AMB (28), DS (31), AM (40) th dan MM (39) diamankan petugas kepolisian saat tengah melakukan pemerasan terhadap pengendara mobil.

Dari tangan para tersangka polisi juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp.722.500 dan karcis retribusi 78 lembar serta
karcis parkir 130 lembar.

Selain menarik biaya retribusi kepada pengemudi kendaraan angkutan barang, AKBP Lukman juga menerangkan, bahwa beberapa pelaku juga menarik parkir dengan menggunakan karcis parkir yang dibuat sendiri dengan biaya yang tertera di karcis sebesar 30 ribu. Para pengemudi ditarik biaya dengan paksa dan bila tidak diberikan sesuai yang diminta akan diusir atau tidak boleh parkir di area jalan tersebut, padahal jalan itu adalah kawasan jalan yg tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan.

“Pelaksanaan operasi terhadap Aksi-aksi pemalakan ini akan terus kami laksanakan.
Kejadian ini sekaligus peringatan kepada Orang-orang yang sering melakukan pemalakan dan pemerasan di sekitaran jalan Kebon kacang raya agar tidak memanfaatkan jalan untuk kepentingan pribadi dengan menargetkan biaya tertentu kepada para pengemudi kendaraan,” tegasnya.

Selain itu dirinya, juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban dari aktifitas warga setempat yang melakukan pungutan pungutan liar ataupun pemerasan.

Para pelaku kini ditahan Mapolsek Metro Tanah Abang guna penyelidikan lebih lanjut. Dan dikenanakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

(Ivan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.