Dewan Kota Meminta Walikota Jakbar”..Harus Tegas Terkait Dugaan, Maraknya Bangunan Bermasalah”

Spread the love

Jurnalline.com, Cengkareng (Jakbar) – Masih terngiang ucapan Walikota Jakarta Barat, H Anas Efendi ketika memimpin rapat kordinasi wilayah pada beberapa waktu lalu. Anas meminta kepada jajarannya, terutama aparat Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan serta Kasatpol PP Jakarta Barat, agar segera menindak tegas bangunan yang bermasalah. Seperti tanpa memiliki ijin mendirikan bangunan(IMB), Maupun bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan serta bangunan yang berdiri dilahan milik Pemda DKI Jakarta.

Di Kecamatan Kalideres.
Ada Bangunan Yang sudah dikeluarkan surat perintah bongkar(SPB) nomor : 17X/-1.75X.1/SPB/JB/2018,Bangunan yang berlokasi Di jalan pelopor blok P- 5 No.10.11.12.13.14 &15. Rt 012/05,kelurahan tegal alur-Kec.Kalideras jakbar,bangunan yang mengantongi IMB rumah tinggal fisik Ruko 6 unit 3 lapis itu rekomteknya sudah turun,ujar staf penertiban CKTRP lantai 10 gedung B,yang enggan namanya untuk di publish,Hal itu juga sudah di amini oleh salah satu staf kejari jakbar yang juga namanya untuk tidak dipublikasikan melalu sambungan telpon selulernya.

Diwaktu yang berbeda,beberapa waktu yang lalu,Jurnalline.com,Konfirmasi dengan Kepala Inspektorat jakarta barat’, Tumpal,pun berjanji,Untuk Menindaklanjuti seputar bangunan ini plus ada indikasi SPB ‘MASUK ANGIN’..!waktu dikonfirmasi seputar SPB Yang sudah dikeluarkan,dan mengutarakan “Akan Segera Saya Cek Kelapangan”.ujarnya.

Namun kenyataannya, harapan orang nomor satu dijajaran Pemkot Administrasi Jakarta Barat itu, hanya sebuah Fatamorgana saja,Sudah jelas secara kasat mata bangunan indikasi bermasalah marak berdiri diwilayah pemkot jakbar.

Ada indikasi maraknya bangunan bermasalah yang melanggar mulai dari UU No.28 th 2002 ttg tataruang wilayah rencana detail & peraturan Zonasi,juga perda No.7 th 2010 ttg bangunan gedung juga perda No.7 th 1991 ttg IMB,Permen(PP) No.2 th 1997 Bab IV ttg restribusi daerah & Permen No.5/PRT/M/2016 ttg IMB.

Sungguh miris sekali berbagai bangunan di 8 kecamatan yang ada indikasi bermasalah dan melanggar,Ini terlihat dari berbagai wilayah yang ada di Jakarta Barat, diantaranya wilayah Kecamatan Cengkareng,kalideres,kebon jeruk,tambora dan palmerah,Kembangan & grogol petamburan.

Dari 8 kecamatan ada dua kecamatan yang sedang hangat di sorot berbagai media,dimana sebuah bangunan kantor tiga dan ingin empat lantai diduga tanpa IMB, hingga sejauh ini sepertinya belum juga di tertibkan.” Sampai sekarang belum juga ada tindakan penertiban, padahal sudah jelas bangunan itu tanpa IMB,kok masih saja dibiarkan, “ucap Nana ketika diminta tanggapannya terkait maraknya bangunan melanggar di Jakarta Barat.

Fenomena yang menyangkut bangunan bermasalah diwilayah Cengkareng dan wilayah kalideres itu, dimana hingga saat ini belum juga ditertibkan merupakan tanda tanya besar diberbagai kalangan.

Seperti dilontarkan Ketua Dewan Kota Jakarta Barat, H.Muhamad Maskur mengatakan, masalah bangunan tanpa IMB yang marak di wilayah Jakarta Barat, dimana kondisi bangunan ada segel, namun masih lanjut.Artinya, kata Maskur, jelas melecehkan undang undang Nomor 28 th 2002 Dan Perda No.7 tahun 1991 yang sudah ditentukan Gubernur DKI Jakarta,Tentang Zonasi dan IMB.Dalam hal ini yang harus menindak adalah Satpol PP sesuai tupoksinya. “Kalau ternyata masih berjalan terus, berarti ada sesuatu yang perlu ditanyakan ke Satpol PP, “ujarnya.

Maskur menambahkan, pada prinsipnya, jika bangunan terdapat segel, hal itu sudah wajib berhenti.”Kalau masih jalan terus, artinya ada dugaan kesengajaan pelanggaran undang undang dan yang perlu ditindak tegas oleh SKPD terkait, terutama Dinas terkait. “Kalau pejabatnya enggaK bisa mengatasi,di ganti saja pejabatnya,”cetusnya.

Selain itu, Maskur juga menuturkan, seyogyanya bangunan tanpa Imb maupun tidak sesuai peruntukan, kalau sudah disegel, sudah semestinya harus berhenti.Kecuali bangunan itu sudah keluar IMB, baru bisa dilanjutkan kembali. “Artinya, kalau bangunan melanggar Perda itu marak, dan pejabat yang menerima istruksi juga diduga mengabaikan perintah Walikota, maka harus ditindak tegas. Kalau perlu, ganti aja pejabat yang seperti itu, dan Walikota juga harus tegas. Pak walikota wajib memanggil Camat dan SKPD terkait dalam hal ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Pemko Jakarta Barat, Tamo Sijabat, ketika di konfirmasi soal bangunan kantor tanpa Imb di wilayah Cengkareng, tepatnya di Jalan Nusa Indah Kapuk 21,no 168 Kelurahan Kapuk yang belum juga ditertibkan mengatakan, persoalan tersebut belum diambil tindakan tegas ada baiknya ditanyakan pada pihak Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang,” Tanya ke Citata jangan ke saya. Karena kalau belum rekomtek, masih ranahnya Sudin Citata, “jawabnya singkat.

(Ivan/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.