Berikut Tanggapan Tim Hukum AHM-RIVAI Soal Isu Pelanggaran Hingga PSU

Spread the love

Jurnalline.com, Maluku Utara – Mendapat laporan dari berbagai pihak, terkait dengan pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa kecamatan, membuat tim hukum AHM-RIVAI dibawa pimpinan Abdullah Kahar angkat bicara.

Koordinator tim hukum Abdullah Kahar dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya menerima sejumlah laporan dari berbagai pihak dan sumber, baik dari media massa maupun dari internal tim.

“Berdasarkan laporan-laporan yang kami terima berdasarkan pemberitaan media atau laporan dan informasi dari tim sukses kami di lapangan, pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud diantaranya, penggunaan hak pilih yang melebihi dari sekali, kesalahan pelanggaran pengisian FOM. C1. KWK, pembukaan kotak suara, serta laporan lainnya yang belum terkonfirmasi oleh kami” Kata Abdullah, Ternate, Selasa (3/7/2018).

Kemudian, rencana PSU atas laporan pelanggaran tahapan pemilihan di tingkat TPS, yang sudah masuk ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten, mendapat respon dari Abdullah Kahar.

Dijelaskan, pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada sudah diatur dalam peraturan KPU, termasuk juga soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diatur dalam pasal 59 ayat (1) dan (2) PKPU.

“Berdasarkan ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2018, dimana pemungutan suara ulang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-Hal sebagai berikut, yaitu gangguan keamanan pada TPS sehingga tidak terlaksananya pelaksanaan pemungutan suara, pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan tata cara yang diatur, adanya arahan dari petugas KPPS untuk menandai kertas suara bagi para pemilih. Kemudian, petugas KPPS merusak lebih dari satu kertas suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat tidak sah, lebih dari satu orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama, atau TPS yang berbeda, dan lebihdari satu orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memilih di TPS” jelasnya

Jika memperhatikan pasal 60 angka 6 PKPU nomor 8 tahun 2018, maka waktu pemungutan suara ulang tidak dapat lagi dilaksanakan penyelenggara. Oleh karena itu, waktu yang sudah ditentukan dalam PKPU itu sudah terlewati, atau batal demi hukum.

Merujuk pada aturan tersebut, tim hukum Paslon yang diusung Partai Golkar dan PPP itu meminta penyelenggara untuk melanjutkan proses Pilkada ke tahap selanjutnya.

“Kami tim hukum AHM-RIVAI meminta kepada penyelenggara Pemilu dalam hal ini Panwas kabupaten/kota dan Komisi Pemilihan Umum untuk segera melaksanakan tahapan lanjutan, yaitu pleno-pleno di tingkat kecamatan, kabupaten/kota sampai pada pleno KPU Provinsi Maluku Utara” pintanya

(YUDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.