Ibu Dari Anak 8 Bulan Menangis… “Dituntut 2 Tahun 10 Bulan”, Berharap Hakim Adil Dalam Keputusan.

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Pengadilan Negeri Tangerang kembali gelar sidang kasus penggelapan uang dengan dituduhkan pihak perusahaan yang bergerak dibidang Developer Property kepada Ersie karyawati tempatnya bekerja.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 10 Juli 2018 kemarin, dan dipimpin Jaksa penuntut umum (JPU) Pegadilan Negeri Tangerang Tiamila, S.H. Dalam tuntutannya, terdakwa Ersie selama 2 Tahun 10 Bulan, Selasa (10/7/2018).

Selaku Kuasa Hukum Ersie Amstrong Sembiring, S.H., M.H. dan Jalintar, S. H. tuduhan penyelewengan dana perusahaan yang dituduhkan kepada Ersie menuai kejanggalan saat prosesi persidangan berlangsung. Dimana Kuasa Hukum Ersie menilai selama ini Ersie telah beritikad baik dengan bertanggung jawab penuh mengganti uang perusahaan yang diambilnya.

“Sayangnya jaksa tak melihat itikad baik Ersie dan cenderung mengabaikan,” jelas Amstrong Sembiring kepada Wartawan di Kota Tangerang.

Menurut dia, sejumlah kejanggalan dari surat tuntutan jaksa terutama keterangan saksi-saksi yang terurai dalam surat tuntutan tersebut cenderung hanya sebuah perkiraan.

Tak hanya itu ia pun menjelaskan, niat baik atau itikad baik Ersie untuk bertanggung jawab mengembalikan dana yang dia ambil itu. Pasalnya, sudah ada dalam bentuk kesepakatan internal oleh pihak perusahaan dan Ersie dengan surat Pernyataan yang ditanda tangani bersama antara Ersie dengan pihak perusahaan.

Adapun hasil yang sudah disepakati oleh kedua pihak, dengan jaminan sebuah Unit Motor Kawasaki dengan BPKB, Sertifikat Hak Milik rumah milik keluarga besar Suami Ersie, Polis Asuransi Jiwa dan beberapa Slip Angsuran BCA yang diangsurkan kepada pihak perusahaan.

Sejauh ini kuasa hukum Ersie belum melihat hasil bukti audit sebagaimana diuraikan oleh Jaksa dan surat tuntutannya.

“Kami belum melihat atau mendapatkan data hasil audit bukti-bukti sebagaimana diuraikan oleh saksi-saksi yang memberatkan Ersie”

Ironisnya, indikasi kejanggalan lainnya, kata Amstrong bisa dilihat dari perbedaan berapa nilai uang yang menurut jaksa telah digelapkan oleh Ersie. Menurut keterangan pihak kepolisian, dana yang digelapkan Ersie tersebut berjumlah Rp. 750 jutaan, sedangkan Jaksa menyatakan Rp. 1,4 miliar.

Sementara hasil pengakuan Ersie dihadapan majelis Hakim, Erise mengakui dana yang dia ambil hanya sebesar Rp. 200 juta saja, itu diasumsikan dari hasil Rp. 5 juta perminggu yang dia ambil selama 2 tahun dan jika angka itu dijumlah, berkisar kurang lebih Rp. 200 jutaan. Dalam hal ini, ada data yang dilebih-lebihkan agar memberatkan Ersie.

Kendati begitu, Amstrong dan Jalintar yakin dengan Majelis Hakim pasti akan mempertimbangkan keterangan dan etika baik Ersie. Amstrong berharap Majelis Hakim dapat meringankan hukuman Ersie mengingat bahwa Ersie dan keluarganya telah bertanggung jawab dengan memberikan jaminan sebagaimana tersebut di atas.

Selain itu, Ersie di hadapan hakim telah menyesali kesalahannya dan memohon keringanan hukuman sambil menangis mengingat dia masih punya bayi berusia 8 bulan yang tentunya sangat membutuhkan kasih sayang Ibunya.

Dalam sidang tuntutan itu, paska dituntut 2 tahun 10 bulan, Ketua Majelis Hakim meminta kepada Ersie dan Kuasa Hukumnya untuk melakukan Pembelaan atas tuntutan Jaksa. Secara khusus, sesuai permintaan Hakim, Ersie kemudian mengemukakan pembelaan singkat dengan memohon kepada hakim agar meringankan hukuman sebab masih mempunyai bayi berumur 8 bulan.

“Dengan berlinang airmata, Ersie mengakui kesalahannya. Saya kira tak patut Ersie dihukum berat sebagaimana tuntutan jaksa, sebab ada etika baik Ersie untuk bertanggungjawab secara penuh atas kesalahan yang dia perbuat, dan itu tidak dilihat oleh Jaksa.” Kata Kuasa Hukum.

“Semoga hakim melihat etika baik Ersie tersebut,” Tandasnya.

(Robert/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.