Ibu Dari Anak 8 Bulan Menangis… “Dituntut 2 Tahun 10 Bulan”, Berharap Hakim Adil Dalam Keputusan.
July 17, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang – Pengadilan Negeri Tangerang kembali gelar sidang kasus penggelapan uang dengan dituduhkan pihak perusahaan yang bergerak dibidang Developer Property kepada Ersie karyawati tempatnya bekerja.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 10 Juli 2018 kemarin, dan dipimpin Jaksa penuntut umum (JPU) Pegadilan Negeri Tangerang Tiamila, S.H. Dalam tuntutannya, terdakwa Ersie selama 2 Tahun 10 Bulan, Selasa (10/7/2018).
Selaku Kuasa Hukum Ersie Amstrong Sembiring, S.H., M.H. dan Jalintar, S. H. tuduhan penyelewengan dana perusahaan yang dituduhkan kepada Ersie menuai kejanggalan saat prosesi persidangan berlangsung. Dimana Kuasa Hukum Ersie menilai selama ini Ersie telah beritikad baik dengan bertanggung jawab penuh mengganti uang perusahaan yang diambilnya.
“Sayangnya jaksa tak melihat itikad baik Ersie dan cenderung mengabaikan,” jelas Amstrong Sembiring kepada Wartawan di Kota Tangerang.
Menurut dia, sejumlah kejanggalan dari surat tuntutan jaksa terutama keterangan saksi-saksi yang terurai dalam surat tuntutan tersebut cenderung hanya sebuah perkiraan.
Tak hanya itu ia pun menjelaskan, niat baik atau itikad baik Ersie untuk bertanggung jawab mengembalikan dana yang dia ambil itu. Pasalnya, sudah ada dalam bentuk kesepakatan internal oleh pihak perusahaan dan Ersie dengan surat Pernyataan yang ditanda tangani bersama antara Ersie dengan pihak perusahaan.
Adapun hasil yang sudah disepakati oleh kedua pihak, dengan jaminan sebuah Unit Motor Kawasaki dengan BPKB, Sertifikat Hak Milik rumah milik keluarga besar Suami Ersie, Polis Asuransi Jiwa dan beberapa Slip Angsuran BCA yang diangsurkan kepada pihak perusahaan.
Sejauh ini kuasa hukum Ersie belum melihat hasil bukti audit sebagaimana diuraikan oleh Jaksa dan surat tuntutannya.
“Kami belum melihat atau mendapatkan data hasil audit bukti-bukti sebagaimana diuraikan oleh saksi-saksi yang memberatkan Ersie”
Ironisnya, indikasi kejanggalan lainnya, kata Amstrong bisa dilihat dari perbedaan berapa nilai uang yang menurut jaksa telah digelapkan oleh Ersie. Menurut keterangan pihak kepolisian, dana yang digelapkan Ersie tersebut berjumlah Rp. 750 jutaan, sedangkan Jaksa menyatakan Rp. 1,4 miliar.
Sementara hasil pengakuan Ersie dihadapan majelis Hakim, Erise mengakui dana yang dia ambil hanya sebesar Rp. 200 juta saja, itu diasumsikan dari hasil Rp. 5 juta perminggu yang dia ambil selama 2 tahun dan jika angka itu dijumlah, berkisar kurang lebih Rp. 200 jutaan. Dalam hal ini, ada data yang dilebih-lebihkan agar memberatkan Ersie.
Kendati begitu, Amstrong dan Jalintar yakin dengan Majelis Hakim pasti akan mempertimbangkan keterangan dan etika baik Ersie. Amstrong berharap Majelis Hakim dapat meringankan hukuman Ersie mengingat bahwa Ersie dan keluarganya telah bertanggung jawab dengan memberikan jaminan sebagaimana tersebut di atas.
Selain itu, Ersie di hadapan hakim telah menyesali kesalahannya dan memohon keringanan hukuman sambil menangis mengingat dia masih punya bayi berusia 8 bulan yang tentunya sangat membutuhkan kasih sayang Ibunya.
Dalam sidang tuntutan itu, paska dituntut 2 tahun 10 bulan, Ketua Majelis Hakim meminta kepada Ersie dan Kuasa Hukumnya untuk melakukan Pembelaan atas tuntutan Jaksa. Secara khusus, sesuai permintaan Hakim, Ersie kemudian mengemukakan pembelaan singkat dengan memohon kepada hakim agar meringankan hukuman sebab masih mempunyai bayi berumur 8 bulan.
“Dengan berlinang airmata, Ersie mengakui kesalahannya. Saya kira tak patut Ersie dihukum berat sebagaimana tuntutan jaksa, sebab ada etika baik Ersie untuk bertanggungjawab secara penuh atas kesalahan yang dia perbuat, dan itu tidak dilihat oleh Jaksa.” Kata Kuasa Hukum.
“Semoga hakim melihat etika baik Ersie tersebut,” Tandasnya.
(Robert/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,159)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,768)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 10, 2026
Ansye Taniowas Turlap Tampung Pokir Masyarakat Didesa Simbel
- August 10, 2026
TNI AL Gagalkan Peredaran Ribuan Liter Minuman Keras Ilegal Di Pelabuhan Bakauheni
- August 10, 2026
Wujud Kepedulian Kepada Warga, Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Berikan Pelayanan Kesehatan Keliling
- August 10, 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Yonif 754 Kostrad Gelar Beragam Perlombaan
- August 10, 2026
Jaga Kebugaran, Prajurit Yonif 323 Gelar Lari Hubungan Batalyon di Kota Banjar
- August 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



