Sebanyak Dua Kali Nama Bupati Muratara Disebut Saksi Kasus OTT

Spread the love

Jurnalline.com, Muratara (sumsel) – Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, terkait Pembacaan tuntutan atas terdakwa mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Ardiansyah, dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Naimullah, telah dua kali menyebut nama Bupati Muratara, Syarif Hidayat, selaku Saksi Kasus OTT di Persidangan, Kamis (19/7/2018).

Dalam pembacaan tuntutan kasus OTT dipersidangan, mantan Sekretaris DPUBM Muratara (Terdakwa), Ardiansyah, telah Terbukti secara sah menuntut hukuman bersalah karena melakukan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11, Undang – undang Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang – undang, Nomor: 31 Tahun 1999.

Dalam hal ini JPU, telah menuntut terdakwa Ardiansyah, dengan pidana penjara selama 1,6 bulan (Satu Tahun Enam Bulan). Selain itu terdakwa juga dikenakan denda atau subsider sebesar Rp 50 juta.

Sebagimana diketahui dalam persidangan, bahwa.” JPU sempat dua kali menyebut nama saksi yang tidak hadir. Yaitu, Bupati Muratara”.

Pantauan Jurnalline.com, sebelumnya kasus ini sempat menghangat dan menjadi sorotan aktivis hingga melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sumsel Palembang, karena banyak menyeret nama – nama petinggi di Daerah Muratara.

(TS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.