Sidang Tipiring Sat Pol PP Kota Tangerang Perda No. 7 Tahun 2005.

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Satuan Polisi pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang Laksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan( Tipiring ) terkait Perda no. 7 tahun 2005 tentang peredaran Minuman Beralkohol (Minol/Miras) di Pengadilan Negri Tangerang,  Jl. TMP Taruna, Kel. Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang. (24/7/18)

Sidang tipiring yang dilaksanakan hasil dari penggrebekan sebuah Gudang minuman keras (Miras) yang salah satunya di Perumahan Kroncong Permai, RT 007/002, Kelurahan Kroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang dengan barang bukti sebanyak 6.912 minuman beralkohol berbagai merk dari keberhasilan Operasi yang dilakukan Sat Pol PP Kota Tangerang yang dipimpin langsung Kabid Gakumda (kepala bidang penegakan hukum undang-undang daerah) Kaonang, SSos. MM.

Drs. H. Mumung Nurwana mengatakan, Hari ini pelaksanaan sidang tipiring khusus bidang Gakumda dengan perda no. 7 tahun 2005 tentang peredaran minuman beralkohol yang bekerjasama intansi terkait seperti pangadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan Kodim.

” Sidang Tipiring yang dilaksanakan Pengadilan dari hasil sidak oprasi Sat Pol PP bidang Gakumda perda no. 7 tahun 2005 dengan barang bukti 6.912 miras berbagai jenis dan merk, yang selanjutnya berdasarkan peraturan yang ada akan dilakukan tindakan sanksi denda Rp. 2.500,000,- atau kurungan 3 bulan penjara,” papar Mumung

“Selanjutnya hasil barang bukti yang disita akan dilaksanakan pemusnahan dan pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan Pemkot Tangerang yang biasanya di jelang HUT Kota Tangerang.” Tambahnya.

” Upaya penegakan perda akan terus dilaksanakan untuk membuat efek jera bagi peredaran dan penjual miras, serta mendorong untuk pelaku pelanggar perda untuk tidak lagi melakukam aktifitasnya agar Kota Tangerang menjadi kota yang aman, nyaman dan Kota yang berahlakul karimah.” Papar Kabid Gakumda Kaonang, SSos. MM.

(Abidin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.