Beli Tanah Diduga Status Hibah, Jadi Sengketa 

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang Selatan – Tanah seluas 1116 m2, di Jalan Ir. H. Juanda milik 7 ahli waris, yang mengaku mendapatkan hibah dari Yayasan Pendidikan Madrasah Islam Indonesia (YPMII) sejak 1981 jadi sengketa dengan pemerintah setempat lantaran tanah mereka akan dieksekusi oleh pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah.

Adapun ketujuh tuan tanah tersebut diwakili ahli waris mereka yakni milik, Hafsah Batubara, Nani, Tarmizi, Zulkifli, Ali Mudin Nasution, Denis Touw, dan Lamidin.

“Kita sudah menempati sejak 1981. Dan kami menempati ini karena hibah dari YPMII, dan kami pun memberikan ganti rugi dengan kalimat sumbangan Rp. 10.000 per meternya, kami berikan kepada YPMII,” kata Hafsah Batubara, salah seorang ahli waris, saat ditemui di lokasi.

“Karena dari Departemen Agama mengirimkan kami, sebagai mahasiswa untuk tugas belajar, seperti kuliah yang dibayarin sama Negara, tapi bukan bea siswa bentuknya, pemantapan lah. Nah, kami disuruh mencari lokasi, untuk kami tinggal, diberikanlah tanah ini sebagai hibah, tapi itu tadi, kami ganti,” tambahnya.

Melalui Kuasa Hukumnya, Mahyuni Harahap, para ahli waris dan pemilik lahan tersebut menghendaki adanya titik terang, dan kepastian hukum akan lahan tersebut.

“Intinya para klien saya itu setuju, jika alasannya untuk pendidikan, atau sesuatu yang baik. Tapi coba, mediasi beberapa kali pihak UIN Syarif Hidayatullah, tidak pernah datang. Tau-tau mau eksekusi, itu namanya tidak mengerti administrasi hukum, kita ini kan hidup di  negara hukum, semua ada aturannya. Kita akan tetap pada pedoman dan bukti-bukti yang ada, bahwa klien kami yang berhak atas lahan ini,” kata Mahyuni.

Sementara itu, Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah belum memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

(arf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.