Dakwaan Jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang Penasehat Hukum Terdakwa lakukan Eksepsi dari LBH.

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang –Terdakwa Ahmad Rizki Amrillah ( 44 ) pembuat senjata api rakitan, yang sempat heboh sewaktu pengrebekan karena dihubungkan dengan aksi teroris pemboman rumah ibadah di Surabaya, mulai disidangkan Senin 27 / 8 /2018 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Penasehat hukum terdakwa, dari LBH Keadilan, yang dikomandoi, Abdul Hamin Jauzie dan kawan kawan, keberatan atas dakwaan jaksa Suhaemi yang dibacakan jaksa, Nesia dari Kejaksaan Negeri Tangerang. dan meminta waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi.

Terdakwa Rizki ditangkap di rumahnya, di gang haji Benteng Gondrong oleh Polsek Cipondoh, dan sewaktu penggerebekan dan penangkapan disiarkan secara langsung oleh media elektronik dan TV.

Selama tiga hari sehabis penangkapan terdakwa, Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) rumah yang sudah di polis line polisi, sempat dijaga dari Densus 88 sampai beberapa hari, kata penasehat hukum Rizki kepada media selesai acara persidangan.

Jaksa menyebutkan dalam surat dakwaan, terdakwa yang bekerja sebagai tukang bubut besi, dapat merakit senjata api, bramset gun, atau alat pemaku beton, merakit senjata air solf gun dan jenis Revolver, membuat bahan peledak yang dipelajarinya lewat You Tobe.

Perbuatan terdakwa menurut jaksa penuntut umum Suhaemi dalam surat dakwaanya dihadapan ketua majelis hakim Serliwati, melanggar pasal 1 ayat (1 ) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukyman selama 20 Tahun penjara.

(Robert)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.