Giat Sidang Tipiring Gakumda Sat Pol PP Kota Tangerang
August 2, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang, Bidang Penegakan Hukum Perda (Gakumda) dibantu jajaran Sat Intel Polres Metro Tangerang Kota Laksanakan Giat Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hasil penertiban Peraturan Daerah Kota Tangerang (Perda) Nomer 7 tahun 2005, Tentang pelarangan Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol atau Minuman Keras (Miras) di Pengadilan Negri Tangerang Lt. 1 Ruang 08 Jalan TMP. Taruna Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang- Kota Tangerang. Kamis (02/08/18)
Tim Tipiring yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Sat Pol PP Kota Tangerang, Kaonang, S.Sos. MM. Dalam Penegakan Perda Nomor 7 tahun 2005 yang dilaksanakan di tiga titik yang berbeda berhasil mendapati keseluruhan barang bukti 52 minuman beralkohol berbagai jenis dan merk siap edar, dari masing-masing tempat penjualan miras.
Pedagang miras yang tak berkutik saat petugas Sat Pol PP Kota Tangerang mendatangi kediaman atau warung mereka yang berpotensi menjual barang yang melanggar Perda merasa pasrah saat petugas Sat Pol PP Kota Tangerang Menggeledah yang sebelumnya petugas pun memperlihatkan surat tugas resmi untuk memeriksa.
Puluhan barang bukti miras yang berhasil di sita Tim Tipiring Gakumda Sat Pol PP Kota Tangerang dihimpun dari tiga tempat dengan masing-masing atas nama Rondiah(P), yang beralamat di Kp. Gebang Rt/Rw 02/01 Kel. Sangiang, Kec. Priuk Kota Tangerang, Syafrial Guci(L) yang beralamat di Jl. Kh, Hasyim Azhari no.55 Kel. Cipondoh, Kec. Pinang Kota Tangerang dan dari lokasi rumahan dengan alamat Jl. Irigasi Sipon, Kel. Cipondoh, Kec. Cipondoh Kota Tangerang. Namun tim tipiring gakumda hanyabdapat menggeladang dua kepemilikan miras saja untuk selanjutnya menjalani sidang tipiring, pasalnya satu diantara tiga tersangka beralasan sakit saat diminta petugas tim tipiring untuk hadir menjalani sidang.
Kabid Gakumda Sat Pol PP Kota Tangerang, Kaonang, S.Sos. MM. Menjelaskan, tindakan Rondiah dan syafrial adalah tindakan melanggar hukum, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras/Beralkohol, untuk itu sebagai efek jera setelah tangkap tangan dwn terbukti atas kepemilikan dan penjualan, mereka langsung dilaksanakan untuk sidang tindak Pidana ringan (Tipiring). Agar tindakan mereka langsung diberikan hukuman dan sanksi denda.
” Siapapun yang melakukan tindakan melanggar Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang larangan peredaran dan penjualan miras yang ada di Kota Tangerang akan ditindak tegas dan bagi pemilik akan langsung dibawa dan disidangkan guna membuat efek jera bagi pelaku penjualan miras, serta Gakumda akan terus mendorong agar denda pelaku pelanggar perda No.7 th 2005 diperbesar agar pelanggar tidak mengulangi perbuatannya” paparnya
” Kegiatan ini akan terus dilaksanakan untuk menegakan perda yang ada di Kota Tangerang tidak hanya perda miras saja namun perda yang lain juga terus di tegakan dihimbau untuk masyarakat Kota Tangerang bagi yang menemukan pelangharan Perda apa saja, maupun Khususnya pelanggar Perda No.7 th 2005 jangan segan-segan untuk melaporkan. Kami Sat Pol PP Kota Tangerang akan siap menindak siapa saja guna menjadikan Kota Tangerang menjadi Kota yang Aman, nyaman dan Kota yang Berahlakul Karimah.” Tambahnya
Rondiah mengaku sudah lama melaksanakan aktifitasnya dalam menjual miras, dengan alasan untung yang cukup lumayan dibandingkan berniaga barang sembako, saat ditanya Hakim dalam persidangan. Dan merasa jera atas tindakannya yang diketahui melanggar perda.
“Gara-gara untung yang lumayan, jadi keterusan jual miras. Menyesal sekali dan gak mau ngulangin lagi buat jual miras kalo sampai disidangkan seperti ini.” Unkapnya
Mahmuriadin, SH. MH Sebagai Hakim dalam Sidang Tipiring dengan Jaksa Erlangga dan Werdi haswari, SH sebagai panitera dalam masing-masing pelanggar Perda dengan tersangka Rondiah dan Sayafrial diputuskan bersalah dan dihukum untuk membayar sanksi denda dengan nominal Rp. 300rb atau Hukuman Kurungan Satu Minggu.
“Dengan ini diputuskan untuk tersangka Saudara Rondiah dan Syafrial dengan membayar denda Rp.300rb atau Hukuman Kurungan Satu Minggu, ini lebih ringan dari putusan sidang sebelumnya, yang harus membayar denda sampai Rp2juta dan kurungan 2Bulan, semoga dari hasil sidang tipiring dan putusan perbuatan yang dilakukan tersangka tidak di ulangi lagi.” Papar Mahmuriadin Saat putusan
Kata Rondiah setelah di sidang oleh hakim ” Pak kaonang saya sumpah benerr…kalau tau sekarang jika di tangkap tangan jual miras langsung di hukum, nggak bakalaan lagi saya jualan miras ,sumpah bener….saya nggak mau masuk penjara….” kata wanita paruh baya.
“Bidang gakumda Satpol PP OTT miras langsung di sidangkan hal ini memang sangat inovatif dalam penegakan perda 07 tahun 2005. Guna membuat efek Jera.” Pendapat Kaonang.
(Abidin/Adv)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,071)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,740)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 5, 2026
Membentuk Pemimpin Masa Depan, Yonkes 2 Kostrad Dampingi Kegiatan LDK Siswi Ar-Rohmah Putri
- August 5, 2026
Bupati RD Lantik 114 Pejabat Eselon III dan IV
- August 5, 2026
Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR : “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”
- August 5, 2026
Lerry Wenur: PGE dan Masyarakat Pinabetengan Sepakati Komitmen Atasi Masalah Untuk Masyarakat
- August 5, 2026
Bobbi Tangkulung, PAMSIMAS desa Simbel Perluas Akses Air minum dan Sanitasi Layak
- August 5, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



