Mencegah Bahaya Narkoba, Polres Jakbar Adakan Seminar Anti Narkoba Kepada Mahasiswa
August 13, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Penyalahgunaan narkoba yang terjadi saat ini di masyarakat luas menjadi sebuah polemik yang nyata. Narkoba juga merupakan musuh nyata bagi negara NKRI dimana saat ini negara sudah diberlakukan sebagai darurat narkoba.
Oleh sebab itu, Polres Metro Jakarta Barat mengadakan kegiatan seminar anti narkoba dengan tema mahasiswa sebagai garda terdepan dalam mewujudkan kampus bersih dari narkoba di kampus Universitas Mercu Buana Jalan Meruya Selatan, Kembangan Jakarta barat, Senin ( 13/08 ).
Hadir dalam kegiatan tersebut dihadiri sekitar 400 mahasiswa baru Universitas Mercu Buana, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz Sik, MSi , Kasat Intelkam AKBP Yuniar SIK, Kasat Binmas AKBP Lilik Haryati, SH MH, dan para Kapolsek jajaran.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH memberikan pendalaman materi tentang bahaya narkoba yang sungguh luar biasa menyerang terorisme dan radikalisme, konflik sosial dan Narkoba.
Menurutnya, mahasiswa sebagai agen intelektual muda merupakan garda terdepan sebagai agen perubahan, sekaligus generasi penerus bangsa. Maka penting bagi mereka untuk mendapatkan pemahaman dan wawasan yang lebih luas tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba.
“Dalam sehari Polres Metro Jakarta Barat menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba, 56 persen diantaranya adalah remaja,”Ucap Hengki
Masih lanjutnya, di wilayah Jakarta Barat ada 2 wilayah yang menjadi zona merah narkoba yaitu kampung Boncos dan Kompleks Ambon Cengkareng Jakarta Barat. Salah satunya, pada saat petugas kepolisian melakukan patroli cipta kondisi menemukan adanya peredaran narkoba sebagai satu sistem yaitu one servis para konsumen yang datang sudah disiapkan tempat maupun peralatan untuk para konsumen yang datang.
“Para pelaku kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat baik kasus jambret tenda orange atau pun kasus kejahatan jalanan lainnya, setelah kita melakukan analisa rata-rata mereka semua para pelaku dalam pengaruh narkoba. Terlihat dari para pelaku Kriminal yang kami ungkap diprediksi 90 persen dalam pengaruh para sindikat narkoba,” Lanjut Kapolres
Hengki menambahkan, para pelaku narkoba saat ini menggunakan sistem ‘Drugs Desaigner’ dimana para pelaku narkoba saat ini sudah mengadopsi dan meneliti campuran-campuran senyawa-senyawa kimia dalam proses pembuatan narkoba yang lebih mudah dihasilkan.
Belum lama ini kata Hengki. Polres Metro Jakarta Barat Berhasil mengungkap home industri pembuatan narkoba jenis sabu di wilayah Tangerang dalam pembuatannya ditemukan fenomena yang unik dimana dalam proses pembuatan narkoba ini dengan bahan dasar obat tablet yang mudah didapat di pasaran.
“Ironisnya lagi sabu yang dihasilkan berkualitas terbaik,”Tambahnya
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Sik, Msi menjelaskan, narkoba merupakan kepanjangan dari narkotika dan obat-obatan terlarang dalam narkoba ini ada yang bersifat alami maupun semi sintetis.
“Berbagai macam bentuk narkoba dan dampak yang ditimbulkannya dalam penyalahgunaan narkoba tersebut ada ganja, sabu, heroin, pil ecstasi, Pil PCC,” Jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab, Budan salah satu mahasiswa dari fakultas hukum memberikan pertanyaan barang bukti narkoba yang disita oleh petugas itu dikemanakan .
Dalam jawabannya, Kapolres Metro Jakarta Barat menerangkan, adanya prosedur – prosedur hukum dalam rangka melengkapi administrasi penyidikan baik itu dengan cara dimusnahkan untuk menghindari dari penyalahgunaan narkoba lainnya.
Dwi salah satu mahasiswi fakultas bisnis dan ekonomi memberikan pertanyaan masih banyak ditemukan di medsos tentang adanya fenomena hirup lem.
Hengki menjelaskan, saat ini sudah banyak berkurang tentang adanya fenomena para pelaku yang kerap hirup lem.
(Alx/Ndo)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,746)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,925)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 12, 2026
Kodim 0506/Tangerang Gelar Prosesi penerimaan dan penghantar Dandim
- September 12, 2026
Tongkat Komando Kodim 0506/Tangerang Berpindah Tangan, Letkol Inf Moh Alharidz Unus Resmi Jabat Dandim
- September 12, 2026
Hukumtua Desa Koyawas Hadiri TN Expo 2026, Buka Wawasan Pelajar Menuju Pendidikan dan Karier Gemilang
- September 12, 2026
Diklat Kepamongprajaan Tuntas, Pemkab Minahasa Dorong Camat Jadi Pemimpin Wilayah yang Adaptif
- September 12, 2026
Kejurcab ORADO Kota Tangerang 2026 Resmi Digelar, Kadispora Dorong Atlet Tembus PON
- September 12, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



