Polisi Amankan Satu Pelaku Utama Tawuran Pelajar di Tangsel

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang Selatan –
Seperti yang di beritakan sebelumnya, terkait adanya tawuran pelajar antara sekolah SMK Sasmita 1 dengan SMK Bipuri Tangsel yang terjadi pada 31 Juli 2018, di Jalan Raya Puspitek, Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengakibatkan satu korban tertusuk benda tajam bagian pipi hingga menembus ke leher yang mengakibatkan korbanya harus di larikan ke RSCM, Polres Tangsel berhasil amankan satu pelaku.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan dengan di dampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho dan Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiyono juga perwakilan dari P2TP2A
menggelar Konfrensi Pers di halaman Mapolres Tangsel dengan mendatangkan Kepala Sekolah Biupuri dan Sasmita Jaya. Senin. 13/08/2018.

AKBP Ferdi Irawan mengatakan, Korban yang diketahui bernama Alm.Ahmad Fauzan 18 tahun juga sempat membaik pasca menjalani sebanyak 3 kali operasi yang dilakukan terhadapnya, namun dikarenakan luka yang dialaminya cukup serius akhirnya korban meninggal dunia pada tanggal 07 Agustus 2018 pukul 18:05 wib di akibatkan luka pada batang otak.

“Setelah kejadian tersebut terduga pelaku yang berinisial (FF) 18 tahun yang notabenenya masih duduk di bangku  sekolah kelas 3 SMK Bhipuri Serpong ini sempat diajak oleh pamannya untuk bersembunyi di kediamannya di Lido Sukabumi setelah kejadian , namun sayangnya usaha mereka telah terendus pihak kepolisian Polres Tangsel dengan kinerja yang optimal dan profesional pelaku dapat diamankan pada tanggal 10 Agustus 2018.

Pihak Kepolisian Polres Tangsel dalam hal ini telah memintai keterangan dari beberapa orang saksi yang berjumlah 20 orang saksi ,dan mengamankan beberapa barang bukti yang diantaranya, satu bilah golok yang telah dipotong bergagang kayu dengan panjang 40cm, satu buah patahan golok panjang 15cm, satu baju seragam sekolah berwarna putih (milik pelaku), satu buah kaos dalam berwarna putih dengan bercak darah (milik korban), satu buah celana panjang warna hitam (milik korban), satu buah ikat pinggang warna hitam (milik korban), satu buah celana pendek warna biru motif kotak-kotak (milik korban), satu buah sweater bertutur kepala warna biru tua dengan bercak darah (milik korban).

“Meski telah banyak rumor beredar bahwa terduga pelaku dalam melakukan aksinya melukai Korban dengan cara menusukkan itu tidak benar !  karena terduga telah mengakui kepada pihak penyidik kami yang bersangkutan melakukan tindakan melukai korban yakni dengan cara melemparkan senjata tajam kearah korban hingga mengenai wajah kiri dan menembus leher bukan dengan cara menusuk,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya Kapolres Tangsel mengatakan, terduga pelaku utama tawuran setelah melakukan tindakan tersebut sempat diajak oleh pamannya untuk bersembunyi dirumahnya yang berada di Lido Sukabumi Jawa Barat, namun dari hasil pengintaian pihak kami yang bekerja sama dengan Polsek Gunung Sindur, terduga pelaku dapat di amankan dan di bawa kembali untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

“Untuk yang terlibat dalam tawuran tersebut pihak kami telah mengindentivikasi para terduga pelaku yang terlibat dari kedua sekolah menengah tingkat atas ini yang berjumlah ada 16 orang dan kesemua terlihat pada rekaman video yang ada pada pihak kami, dan berdasarkan informasi yang kami dapatkan tawuran ini terjadi karena hal tersebut dipicu dari efek pertikaian yang sebelumnya pernah terjadi jauh, sebelumnya,” imbuh Kapolres

Sementara terduga pelaku tawuran yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan di jerat dengan mengunakan pasal (80) ayat (3) tentang perlindungan anak , pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ,pasal 338 KUHP , pasal 351 ayat 3 KUHP

(Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.