Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama APIP dan APH di Tingkat Kabupaten/Kota Segera Dilakukan

Spread the love

Jurnalline.com, Maluku Utara – Dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) maka dilaksanakan penandatanganan kerja sama yang akan dipusatkan di Gamalama Ball Room, Hotel Grand Dafam, Kota Ternate, Jumat (24/8/2018).

Kepala Biro Humas dan Protokoler, Setda Provinsi Maluku Utara Armin Zakaria mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya pemerintah provinsi dalam mewadahi penandatanganan kerja oleh pemerintah kabupaten/kota dan APH dilingkungan Pemprov Malut.

“Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk mengkoordinir pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama APIP dan APH untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali Kota, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Kepolisian Resor/Kota Besar di Lingkungan Provinsi Maluku Utara” Armyn kepada media ini via pesan Whatsapp, Rabu (23/2018).

Dijelaskan, Hal yang melatarbelakangi pentingnya perjanjian kerjasama adalah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengaduan atas maladministrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi kepada APIP dan APH, serta perlunya peningkatan koordinasi, kerjasama dan pembagian peran antara APIP dan APH dalam menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat yang bermuatan pelanggaran administrative dan pidana. Ruang lingkup kerjasama terdiri dari tukar menukar data dan/atau informasi, mekanisme penanganan laporan atau pengaduan dan peningkatan Kapasitas SDM.

Jubir Gubernur Malut ini juga menyampaikan, selain untuk memperkuat sinergisitas kerja sama di antara APIP dan APH dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara, hal itu juga sebagai pedoman untuk penyelenggara pemerintahan.

“Perjanjian kerjasama ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman batasan mekanisme tindak lanjut laporan/pengaduan yang berindikasi administrasi dan pidana, memberikan perlindungan terhadap diskresi pejabat, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik menurut UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan , mengedepankan hukum administrasi dalam penyelesaian kerugian negara/daerah sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah” imbuhnya

(YUDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.