PT Hamita Diminta Lakukan MoU Dengan KMA

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Ketua Koperasi Mitra Asri ( KMA ) Untung Irianto, yang membuka acara rapat luar biasa, dalam kerjasama bagi hasil lahan plasma milik masyarakat desa Tabuan Asri. Melalui kebijaksanaan perusahaan warga yang tergabung dalam KMA meminta agar permasalahan tersebut dapat dipecahkan sesuai dengan kesepakatan yang disetujui anggota KMA.

Dalam rapat tersebut, Kasidi salah satu anggota KMA menuturkan tuntutan hasil yang layak setiap panen buah harus lebih jelas pelaporannya, karena selama jadi anggota plasma dengan PT Hamita Utama Karsa (HUK) hasil dari kebun plasma miliknya belum memuaskan, Padahal hasil buah sawit dari bulan Juni 2017 s.d. Juli 2018 sudah Masuk standar.

“Sebagai anggota KMA tuntutan kami minta kejelasan dari pihak perusahaan, setiap panen harus ada laporan yang jelas, jika seperti ini terus tentunya kami semua kecewa apa yang diharapkan tidak sesuai pada kenyataan,” ujar Kasidi saat rapat luar biasa dilakukan.

Sementara Ketua KMA yang baru dibentuk, Untung Irianto menegaskan jika pihak PT Hamita Utama Karsa ingin melanjutkan kerjasama KMA, pihak perusahaan harus membuat serta melengkapi laporan pertanggungan jawaban, karena diperkirakan sejak satu tahun terakhir laporan hasil panen plasma tidak pernah diterima pihak KMA, mulai dari biaya pembangunan kebun hingga rincian utang plasma yang tercatat di perusahaan, perlu dijadikan pedoman.

“Sebagai pengurus yang baru KMA jika PT Hukum ingin melanjutkan hubungan mitra, kami minta pihak perusahaan harus memberikan rincian LPJ yang harus diketahui semua pengurus KMA, biar semua jelas sehingga tidak adanya fitnah antara pengurus KMA dan Masyarakat, tetapi jika apa yang menjadi keinginan pengurus dan masyarakat tidak dapat terpenuhi, kami semua siap mencabut perjanjian plasma yang pernah disepakati bersama beberapa waktu lalu,” Tegas Untung Irianto kepada pihak perusahaan.

Diakui Untung, pengurus KMA dan masyarakat desa Tabuan Asri selama setahun ini merasa telah ditipu pihak perusahaan, dengan tidak adanya bukti pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan pihak Hamita terhadap KMA yang pernah disepakati bersama melalui pemerintah daerah banyuasin.

“Bersama pengurus KMA kami telah sepakat jika pihak PT Hamita Utama Karsa tidak bisa memenuhi permintaan masyarakat maka apa yang pernah disepakati bersama perusahaan beberapa waktu lalu akan dibatalkan, karena dinilai pihak perusahaan Hanya banyak melanggar peraturan yang pernah disepakati,” tegasnya.

Bagian kemitraan Hamita Utama Karya M Sopian mengakui apa yang menjadi masalah pengurus KMa benar adanya karena tidak transparan dari pihak perusahaan, namun untuk saat ini perusahaan selalu berusaha untuk memenuhi apa yang menjadi keinginan masyarakat, dan akan menjadi bahan laporan karena dalam tahapan perbaikan sehingga kedepannya sudah jelas rinciannya.

“MoU dalam waktu dekat akan dilaksanakan setelah semua permasalahan telah diselesaikan, jika ada mandat dari Ketua KMA kami berjanji secepatnya apa yang menjadi keinginan akan segera diselesaikan dan ini gagasan ini cukup baik untuk kemajuan KMa kesepian,” jawab M Sopian dengan singkat.

(Martin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.