Pengedar Barang Haram Terjaring Razia Polisi

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali mengamankan seorang pengedar narkoba yakni Jacky (32) warga Kota Prabumulih. Pelaku tertangkap pada saat petugas sedang melakukan Razia rutin di simpang perkantoran Pemkab Banyuasin Kilometer 42 Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III Kota Pangkalan Balai.

Razia yang di pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhapis, dapat melumpuhkan pelaku saat petugas melakukan penggeledahan di salah satu angkutan umum bus Putra Pelangi dengan nomor polisi BL 7342 AK jurusan Medan – Palembang. Setelah dilakukan penggeledahan gerak gerik salah satu penumpang akhirnya berhasil menemukan narkoba di kantong celana sebelah kanan pelaku.

Dilokasi kejadian, supir bus yang diketahui bernama Adi (45) warga Aceh mengatakan, pelaku tadi baru naik mobil yang ia kendarai dari simpang Pulau Rimau.” Dia sendirian pada saat naik bis, saya tidak tahu kalau bapak itu membawah narkoba Pak,” terangnya.

Kasat Narkoba Polres Banyuasin, Akp Liswan Nurhapis didampingi Kanit Narkoba Ipda Tedy Barata dislokasi kejadian mengatakan pihaknya memang setiapkali melakukan razia rutin untuk mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin yang marak terjadi.

“Alhamdullilah, hari ini tim kami berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan pelaku. Pelaku diamankan ketika berawal dari gerak geriknya yang mencurigakan. Pelaku sendiri duduk di bangku ketiga dari sopir bus putra pelangi” ujar Liswan saat ditemui di Polres Banyuasin.

Dikatakan Liswan, menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut dibelinya seharga 4 juta rupian di Kecamatan Suak tapeh, Kabupaten Banyuasin dan akan dipasarkannya kembali di Kota Prabumulih.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,20 gram, 12 butir ekstasi dan kantong klip untuk memaketkan sabu. “Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP Ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya.

(Denny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.