Satres Narkoba Polres OI Amankan 2,51 Gram Ekstasi

Spread the love

Jurnalline.com, OGAN ILIR (SUMSEL) – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga,hal ini di alami warga Lingkungan II Kelurahan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir Opiq Renaldi (21) akhirnya dibekuk petugas Satres Narkoba Polres OI karena kedapatan menyimpan narkoba jenis pil ekstasi alias inek.

Tersangka dibekuk saat berada dalam Rumah Makan Alam Raya Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (28/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan tersangka disita 5 (lima) butir Narkotika jenis Ekstasi warna Biru Bentuk Kodok dengan berat brutto 2,51 gram.

Kapolres OI AKBP Ahmad Ghazali SIk melalui Kasubbag Humas Polres Ogan Ilir AKP Zainalsyah mengatakan kepada awak media bahwa penangkapan berawal dari Informasi masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. kemudian Pihak Kepolisian melakukan penyelidikan. Pada saat pelaku berada di tempat kejadian perkara (TKP) pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 5 Butir Narkotika jenis ekstasi yang berada di dalam genggaman tangan kanan tersangka.

“Atas penemuan barang bukti itu, akhirnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”jelas Zainalsyah.

(Sy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.