4 Pengedar Narkoba Kembali Dibekuk Unit Reskrim Polsek Karawaci

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengamankan empat tersangka pengedar narkoba di dua tempat yang berbeda, pada Selasa (25/9/2018) lalu.

Keempatnya yakni, Cecep Supriyadi, Ari Kurnia diringkus unit buser di Jalan Proklamasi, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci. Sedangkan Saifullah, dan Dwi Kusdiantoro ditangkap di Jalan Mandala Raya, Kelurahan Tomang, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Karawaci Kompol. Abdul Salim mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa jembatan play over Taman Cibodas kerap dijadikan transaksi narkoba. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut melalui unit buser langsung  melakukan pemantauan.

”Anggota kami mencurigai satu tersangka Cecep Supriadi di lokasi jembatan dan langsung dilakukan penangkapan,” Ujar Kapolsek, Kamis (27/9).

Abdul mengatakan, setelah dimintai keterangan dari tersangka yang pertama ditangkap. Lalu meringkus dua tersangka yang berpropesi tukang baso lagi yakni Saifullah dan Dwi Kusdiantoro di wilayah Jakarta Barat.

”Kami mendapati barang bukti narkoba di gerobak bakso yang diakui milik para pelaku, serta keduanya tidak melakukan perlawanan saat diringkus,” terangnya.

Semua tersangka dalam kesehariannya selain berjualan, mereka juga mengedarkan narkoba di Tangerang dan Jakarta.

“Para pelaku juga sudah lama menjadi pantauan serta dicurigai oleh anggota,” lanjut Kapolsek

Terpisah, tersangka Saefullah pedagang baso mengaku, pihaknya menyambi jualan narkoba lantaran kepepet terhimpit piutang. Sehingga terpaksa mengedarkan barang haram tersebut.

”Kalau utangpiutang sih banyak mas. Makanya saya menutupi itu dari hasil jualan narkoba,” terangnya.

Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti narkoba, satu unit kendaraan sepeda motor, 1,32 gram di bawah flay over cibodas, 4,2 gram di jalan Proklamasi dan 2,76 gram di Jakarta Barat.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.