Dukungan Pejabat Negara Dan Kepala Daerah Kepada Pertahanan Serta Potensi Pelanggaran Pemilu

Spread the love

Jurnalline.com Jakarta – Setelah KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi, muncul beragam respon dukungan terhadap capres dan cawapres tanpa terkecuali , para pejabat negara dan kepala daerah berbondong bondong menyatakan sikap nya mendukung Capres pertahanan Joko Widodo. Atas dukungan itu, tentu menjadi pertanyaan, bolehkah pejabat negara dan kepala daerah menjadi tim sukses dan pendukung capres tertentu ? Konstitusi dan Demokrasi (KODE), mengadakan diskusi publik di sebuah Cafe di bilangan Jalan Hasyim Ashari, Rabu 26 September 2018.


Undang Undang pemilu telah memberikan hak dan batasan batasan bagi pejabat negara dan kepala daerah untuk turut serta dalam kampanye. Bahkan bagi pejabat negara yang merupakan anggota partai politik di berikan haknya untuk melakukan kampanye. Sedangkan bagi pejabat negara yang bukan anggota partai politik , bisa berkampanye jika menjadi calon presiden, anggota tim atau pelaksana kampanye.

Artinya, “para pejabat negara dan kepala daerah itu harus patuh dan tunduk terhadap aturan main dalam pelaksanaan kampanye. Misalnya, didaftarkan secara resmi sebagai anggota tim dan pelaksana kampanye. Mekanisme kampanye nya pun mesti mengikuti aturan yang berlaku sesuai bentuk dan jenis kampanyenya. Selain mesti menjalani cuti diluar tanggungan negara, juga dibolehkan hanya sehari dalam seminggu, “ujar Rahmad Nadja, (Bawaslu)

Dengan menyatakan dukungan nya , para pejabat negara, gubenur, bupati, dan walikota , serta Merta boleh melakukan kampanya semaunya.
Pejabat negara dan kepala daerah itu, terikat oleh larangan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Fasilitas negara itu bisa dalam bentuk sarana mobilitas seperti kendaraan dinas pegawai dan transportasi dinas lainnya. Selain itu juga dilarang menggunakan fasilitas lainnya seperti gedung, perkantoran, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah (pusat propinsi dan kota kabupaten/kota), sarana perkantoran seperti radio daerah dan sandi / telekomunikasi milik pemerintahan serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Dikecualikan bagi gedung atau fasilitas negara yang memang disewakan untuk umum.

Selain larangan itu, penting juga bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan luar negri serta kepala desa untuk tidak membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye sebagaimana Ketentuan Pasal 282 UU Pemilu. Seperti kasus iklan keberhasilan pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi dengan membangun jembatan dan bendungan. Iklan ini maupun kebijakan sejenis lainnya yang dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon presiden, bisa dianggap melanggar larangan ini,” ujar Rahmad Badja, (Bawaslu).

Keterlibatan pejabat publik dan kepala daerah, bisa membuka potensi pelanggaran yang bergesekan langsung dengan posisi dan kedudukannya. Seperti netralitas, penggunaan fasilitas negara hingga membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak. Keadaan inilah yang mesti diantisipasi oleh penyelenggara pemilu melalui fungsi pengawasan, ketika pejabat publik dan kepala daerah berbondong bondong mendukung sebelah pihak.

Rahmad Nadja menegaskan, “Bawaslu sudah siap memetakan potensi kerawanan akan keterlibatan pejabat negara dan kepala daerah. Bawaslu sudah bisa mengerahkan Bawaslu Propinsi dan Kabupaten / Kota untuk memberikan perhatian khusus potensi pelanggaran ini, “ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.