Dukungan Pejabat Negara Dan Kepala Daerah Kepada Pertahanan Serta Potensi Pelanggaran Pemilu
September 27, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com Jakarta – Setelah KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi, muncul beragam respon dukungan terhadap capres dan cawapres tanpa terkecuali , para pejabat negara dan kepala daerah berbondong bondong menyatakan sikap nya mendukung Capres pertahanan Joko Widodo. Atas dukungan itu, tentu menjadi pertanyaan, bolehkah pejabat negara dan kepala daerah menjadi tim sukses dan pendukung capres tertentu ? Konstitusi dan Demokrasi (KODE), mengadakan diskusi publik di sebuah Cafe di bilangan Jalan Hasyim Ashari, Rabu 26 September 2018.

Undang Undang pemilu telah memberikan hak dan batasan batasan bagi pejabat negara dan kepala daerah untuk turut serta dalam kampanye. Bahkan bagi pejabat negara yang merupakan anggota partai politik di berikan haknya untuk melakukan kampanye. Sedangkan bagi pejabat negara yang bukan anggota partai politik , bisa berkampanye jika menjadi calon presiden, anggota tim atau pelaksana kampanye.
Artinya, “para pejabat negara dan kepala daerah itu harus patuh dan tunduk terhadap aturan main dalam pelaksanaan kampanye. Misalnya, didaftarkan secara resmi sebagai anggota tim dan pelaksana kampanye. Mekanisme kampanye nya pun mesti mengikuti aturan yang berlaku sesuai bentuk dan jenis kampanyenya. Selain mesti menjalani cuti diluar tanggungan negara, juga dibolehkan hanya sehari dalam seminggu, “ujar Rahmad Nadja, (Bawaslu)
Dengan menyatakan dukungan nya , para pejabat negara, gubenur, bupati, dan walikota , serta Merta boleh melakukan kampanya semaunya.
Pejabat negara dan kepala daerah itu, terikat oleh larangan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Fasilitas negara itu bisa dalam bentuk sarana mobilitas seperti kendaraan dinas pegawai dan transportasi dinas lainnya. Selain itu juga dilarang menggunakan fasilitas lainnya seperti gedung, perkantoran, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah (pusat propinsi dan kota kabupaten/kota), sarana perkantoran seperti radio daerah dan sandi / telekomunikasi milik pemerintahan serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Dikecualikan bagi gedung atau fasilitas negara yang memang disewakan untuk umum.
Selain larangan itu, penting juga bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan luar negri serta kepala desa untuk tidak membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye sebagaimana Ketentuan Pasal 282 UU Pemilu. Seperti kasus iklan keberhasilan pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi dengan membangun jembatan dan bendungan. Iklan ini maupun kebijakan sejenis lainnya yang dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon presiden, bisa dianggap melanggar larangan ini,” ujar Rahmad Badja, (Bawaslu).
Keterlibatan pejabat publik dan kepala daerah, bisa membuka potensi pelanggaran yang bergesekan langsung dengan posisi dan kedudukannya. Seperti netralitas, penggunaan fasilitas negara hingga membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak. Keadaan inilah yang mesti diantisipasi oleh penyelenggara pemilu melalui fungsi pengawasan, ketika pejabat publik dan kepala daerah berbondong bondong mendukung sebelah pihak.
Rahmad Nadja menegaskan, “Bawaslu sudah siap memetakan potensi kerawanan akan keterlibatan pejabat negara dan kepala daerah. Bawaslu sudah bisa mengerahkan Bawaslu Propinsi dan Kabupaten / Kota untuk memberikan perhatian khusus potensi pelanggaran ini, “ungkapnya.
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,710)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,918)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 10, 2026
Ciptakan Rasa Aman, Koramil 04/Jati Asih Perkuat Patroli Malam Bersama Polsek Jati Asih
- September 10, 2026
Koramil CBD Dan PDA Intensifkan Patroli, Antisipasi Tawuran dan Kenakalan Remaja
- September 10, 2026
TNI AL Gelar Apel Siaga Dan Tasyakuran Hari Jadi TNI AL Ke-81 Tahun 2026
- September 10, 2026
Kaderisasi Damkar, Koramil 07 Pondok Aren Libatkan Warga dan Pelajar
- September 10, 2026
TNI AL Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng Anyer
- September 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



