Pelaku Pencurian dan Penadah Mobil Hasil Kejahatan Di Gelandang Polisi

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Kepolisian Sektor Tangerang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat yang kerab beraksi di wilayah Tangerang dan sekitarnya, pada Jumat (5/10/2018) lalu.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial OR (32) warga Periuk Kota Tangerang yang berhasil diamankan di daerah Jelambar Jakarta Barat.

“Bukan hanya pelaku, penadah mobil hasil kejahatan yang menamakan diri sebagai kelompok Rorojonggrang juga berhasil diamankan,” Ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Harry Kurniawan saat press release dihalaman Mapolres, Rabu (10/10/2018).

Harry mengatakan, para pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Herman (32), yang datang ke mapolsek Tangerang, bahwa mobil miliknya hilang.

Dari laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku Okta di wilayah Jakarta Barat.

“Dari pengakuan pelaku, mobil milik Herman telah di jual kepada penadah yang berada di daerah Lembang Bandung, sebesar Rp. 30 Juta,” ungkapnya.

Biasanya lanjut Kapolres, pelaku menjual hasil kejahatannya di kisaran Rp. 30-40 juta karena hanya memiliki surat STNK dan sudah beraksi selama beberapa kali dalam kurun setahun.

Dari keterangan tersebut, anggota langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud dan mendapati 4 unit mobil hasil kejahatan termasuk milik korban Herman dan juga hasil penipuan dan penggelapan.

“Lima penadah yang masuk dalam Kelompok Rorojonggrang berhasil diamankan yang kemudian di bawa kemapolsek untuk dimintai keterangan,” Lanjut Kapolres.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Suzuki Ertiga, 1 Unit mobil Toyota Avanza, 1 Unit mobil Honda Mobilio, 1 Unit Mobil Nissan Grand Livina, 10 unit Handphone (HP) serta plat palsu yang sudah diganti para pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku Okta dijerat dengan pasal 362 dab pasal 378 jo pasal 372 KUHP, sedangkan untuk lima penadah dijerat dengan pasal 481 KUHP,” terangnya.

Di tempat tersebu, disela-sela rillisnya, Kapolres Harry juga langsung mengembalikan 1 unit Mobil jenis Suzuki Ertiga kepada pemilik Herman, dan menghimbau bilamana ada korban lainnya agar melapor kepihak kepolisian.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan untuk melapor, dan mudah-mudahan dari barang bukti yang sudah ada dan hasil pengembangan nantinya kendaraan milik para pelapor bisa ditemukan,” Tukasnya.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.