Pengedar Rokok Tanpa Pita Cukai di Tangkap Bea Cukai Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang selatan – Petugas Bea dan Cukai menemukan mobil jenis minibus yang mengangkut 52 bal dan 5 slop atau sebanyak 208.800 batang rokok ilegal di Tangerang Selatan (Tangsel). Penyelundupan rokok tanpa pita cukai dan pita cukai palsu tersebut terungkap saat pihak Bea Cukai Tangerang melakukan patroli di Jalan Jelupang, Serpong Utara, Tangsel,  27/08/2018 lalu

Saat menggelar Konfrensi Pers di Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tangsel, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Tangerang, Aris Sudarminto mengatakan, saat bea cukai patroli, teman-teman menemukan 52 bal dan lima slop rokok dengan total 208.800 batang dari sebuah minibus.

“Rokok ilegal ini memiliki merek Gudang Ganam berbungkus hitam dan putih juga merek Rolling yang diduga akan diedarkan di daerah Tangsel. Berdasarkan proses penelitian oleh Petugas Bea dan Cukai, dapat diduga bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana di bidang Cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai Iainnya,” kata Aris. (24/10)

Selanjutnya Aris mengatakan, Bukan nilai kerugiannya saja yang menjadi dasar, tetapi ini pengembangan dari wilayah lain ada tindak pidana yang terkait dengan ekonomi.“Cukai ini kan sangat bermanfaat untuk menjadi penyumplai perekonomian, kalau bersifat terus menerus dan semua tindak kejahatan bernilai besar,”imbuh Aris

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Bima Suprayoga mengatakan, agar masyarakat mengetahui bahwa jika melakukan tindak pidana yang merugikan Negara pihaknya akan menuntut sesuai perundangan yang berlaku.

“Pihak Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Bea cukai, dan ini merupakan prestasi yang harus didukung oleh kami agar tindak kejahatan pemalsuan pita cukai atau peredaran rokok tanpa pita cukai,” terang Bima

Atas temuan ini, pelaku bernama Harwono dianggap melanggar ketentuan di bidang cukai sesuai pasal 54 dan atau pasal 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Dan pelaku terancam hukuman paling lama lima tahun pidana atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

(Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.