Polsek Tangerang Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Seberat 2.155 Gram

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Unit Reskrim Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis ganja seberat 2.155 Gram, di depan Pool Bus ALS Jalan Daan Mogot Tanah Tinggi Kota Tangerang.

“Satu pelaku yang berhasil diamankan yakni Kasmin (35) warga Mandailing Natal Sumatera Utara,” Ujar Kapolsek Tangerang Kompol. Ewo Samono saat Konferensi Pers dihalaman Mapolsek, Jumat (19/10/2018).

Kasmin diamankan pada Senin (15/10) malam, saat turun dari Bus ALS lintas Provinsi jurusan Sumatera-Jawa.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi Narkoba,” Ungkap Kapolsek.

Dari informasi tersebut, anggota Buser pimpinan Kanit Reskrim Iptu. Prapto langsung melakukan observasi menunggu kedatangan kurir yang identitasnya telah diketahui sebelumnya dari hasil penyedikan.

“Saat diamankan, di dalam tas milik pelaku ditemukan satu paket besar Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastik dan lakban,” terangnya.

Saat diintrogasi lanjut Ewo, barang haram tersebut akan diberikan kepada seseorang inisial SM dan T alias A untuk diedarkan disekitar wilayah Tangerang.

“Karena dari pengakuan pelaku yang sehari-harinya sebagai buruh tersebut, dia diberikan upah sebesar Rp. 1 Juta Rupiah setelah diterima oleh seseorang yang identitasnya telah kami kantongi,” Bebernya.

Dari lokasi penangkapan, pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahub 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” Tukasnya.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.