Bobol Masjid, Empat Remaja di Bekuk Team Vipers

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang selatan – Masjid yang sewajarnya di manfaatkan untuk beribadah, justru di manfaatkan oleh 4 remaja untuk menguras isi yang menjadi aset sebuah masjid tersebut, berbekal tangkapan CCTV, Team Vipers Polsek Pondok Aren membekuk empat (4) Pelaku yang melakukan pencurian di Masjid Imanudin yang berada Jalan Graha Raya Rt.03 Rw.04 kelurahan. Pondok Kacang kecamatan. Pondok Aren Tangerang Selatan (Tangsel)

Saat menggelar Press Realase di halaman Polsek Pondok Aren, Kapolsek Pondok Aren Kompol Yudho Huntoro di dampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP A Alexander Yurikho, Wakapolsek Pondok Aren AKP. Purwanto dan Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiono mengatakan, aksi pencurian ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali sejak awal oktober, pertengahan Oktober dan terkhir awal November.

Penangkapan terhadap Ke empat (4) pelaku Berawal dari laporan warga’ dalam hal ini pengurus Masjid Imanudin yang berada di Jl.Graha Raya RT 03 Rw 04 Pondok Kacang Barat Kec. Pondok Aren Tangerang Selatan yang resah dengan tindak pencurian yang dilakukan pelaku (MR) dkk yang telah terekam oleh CCTV Masjid, terang Kapolsek. 16/11/2018

kejahatan tersebut dimotori oleh pelaku MR (19), yang juga merupakan seorang anak dari seorang pengurus masjid tersebut,tambah Kapolsek

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander menerangkan, pengungkapan itu berawal dari pelaporan pengurus masjid yang mengalami banyak kehilangan barang milik masjid.

“Setelah diselidiki dari pemeriksaan CCTV masjid, pelaku ketahuan melakukan aksinya hingga berkali-kali,” ujarnya.

Pelaku beraksi dengan cara melompati pagar masjid dan menggunakan penutup wajah saat melakukan pencurian,Pencuriannya selalu dilakukan dini hari,aksi yang dimotori MR anak pengurus masjid, mencuri kotak amal dengan menggunakan linggis. Dia juga menggandakan kunci ruang perpustakaan masjid untuk mencuri sejumlah barang di dalam perpustakaan.

“Jadi dia mencuri kunci kotak amal dan memalsukan kunci tersebut. Barang-barang yang dicuri masih ada seperti laptop, modem, printer dan lain-lain karena belum berhasil dijual, sementara sebagian lainnya ada yang terjual,” tandasnya.

Pelaku yang berhasil kami amankan antara lain :MR (17),SN (19),DA (20),FI (19) dengan barang bukti alat yang digunakan untuk melakukan pencurian:satu (1) buah kunci duplikat, satu (1) buah obeng min, satu (1) buah linggis,satu (1) buah penutup wajah, satu (1) buah switer, sepasang kekasih sarung tangan, satu (1) buah tas, satu (1) unit sepeda motor Honda scoopy No.Pol. B-3622-SZY

Sedangkan barang bukti hasil pencurian yang berhasil kami amankan: satu (1) buah Printer merek Hp warna putih, satu (1) unit WIFI, satu (1) buah media player dan satu (1) unit Laptop warna silver merek Acer.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya mereka kami akan kenakan dengan Pasal tentang Pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun Penjara.

(Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.