Ganja 1.766 Gram, Diamankan Polres Lebak

Spread the love

Jurnalline.com, Kabupaten Lebak (Banten) – Ekspose hasil penangkapan terduga tersangka pengedar ganja dengan total berat 1.766 gram, ada empat terduga tersangka saat ini yang dapat diamankan yaitu inisial FSP, DR, EN, RH ditangkap Kamis (08/11/2018) yang lalu. Pelaksanaan ekspose tersebut dipimpin langsung Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, yang didampingi Waka Polres Kompol Asep S. Juhri, dan Kabag Operasional Kompol Adrian S. Y. Tuuk.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu,” ucap AKBP Dani Arianto, kepada awak media saat ekspose berlangsung, Rabu (28/11/2018).

Menurut keterangan yang disampaikan AKBP Dani Arianto, ganja tersebut dibungkus dengan bungkus nasi yang disimpan di dapur kontrakan pelaku inisial FSP. Sementara dua paket besar ganja lainnya dibungkus dengan lakban berwarna coklat yang disimpan di dalam tas gendong. Barang haram itu juga ditemukan di dalam lemari plastik di antara satu buah kaos yang dilipat.

“Dari barang bukti ini bisa menyelamatkan ratusan masyarakat Kabupaten Lebak,” jelas AKBP Dani.

Di hari yang sama saat penangkapan pelaku inisial FSP, petugas dari Polres Lebak juga menangkap inisial DR dan inisial EN. Petugas Polres Lebak dapat mengamankan 6 paket sabu masing – masing dengan berat 0,24 gram, 0,10 gram dan 0,08 gram serta dua paket kecil tembakau gorilla dari inisial RH.

“Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” kata AKBP Dani.

Akibat perbuatan terduga tersangka, akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.