Kehadiran Gubernur DKI Jakarta, Memberikan Titik Terang Warga Kampung Baru RW 07 Pulo Gadung

Spread the love

Jurnalline.com Jakarta – Setelah 1.6 tahun Warga Kampung Baru menuntut Keadilan Atas Jalan Warga Kampung Baru RW 07, Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur, yang telah ditutup oleh Pengembang PT Nurdin Tampubolon Fam, kini mulai merasa ada titik terang. Karena Gubernur DKI Jakarta pada Rabu (21/11), meninjau langsung Jalan yang telah ditutup oleh Pengembang PT NTF.

Gubernur yang datang pada pukul 21.00 WIB, disambut antusias warga setempat, dan langsung menuju k Balai warga untuk mendengarkan curhatan dari beberapa warga Kampung Baru.

Irdhana, sebagai kordinator warga Kampung Baru, memaparkan kronologis dari awal sampai akhir didepan Gubernur DKI Jakarta yang disaksikan oleh warga, saya adalah warga asli Kampung Baru yang tinggal sejak lahir juga di Kampung Baru RW 07, Kelurahan Kayu Putih, kami sudah berjuang kurang lebih 1 tahun 6 bulan. Pada saat ini proses sudah mencapai di tingkat Mahkamah Agung di tingkat PTUN, kami dimenangkan tapi sebagian di tingkat PT-TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), kami dikalahkan dan sekarang kami sedang berproses di Mahkamah Agung. Bahwasanya yang menjadi permasalahan adalah ditutupnya akses jalan warga tercepat untuk menuju ke sarana transportasi publik, kurang lebih sekitar belasan tahun rumah satu persatu daripada pemilik dibeli oleh pengembang PT Nurdin Tampubolon Fam. Jadi satu persatu dibeli akan tetapi diantara rumah rumah tersebut terdapat jalan warga yang berliku liku, dan jalan tersebut sekarang ditutup dengan cara sosialisasi dahulu dengan pihak warga. Sebelumnya sudah beberapa kali diadakan pertemuan di tingkat kelurahan, para warga menyatakan dengan tegas bahwasanya warga menolak kalau jalan ingin ditutup.

Saat ini sudah ditutup kurang lebih sekitar 1 tahun 6 bulan, yakni tepatnya tembok itu didirikan pada tanggal 3 Agustus 2017, pada saat ini yang menjadi momok perkaranya yakni adalah proses penandatanganan berita acara sosialisasi penutupan jalan yang dilakukan oleh ketua RT 11 dan ketua RT 16 dan mantan ketua RW 07 pada saat era itu mantan ketua RW 07 sebelumnya dan tokoh masyarakat juga dengan lurah kayuputih dan sekretaris Camat Pulogadung yang dilakukan di kantor lurah Kayu Putih berita acara sosialisasi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan warga atas dasar berita acara sosialisasi tersebut, maka PT NTF menjadikan legal, sehingga seolah olah warga sudah menyetujuinya pada fakta fakta persidangan di tingkat pengadilan tata usaha negara Bapak Ali Wahyudin selaku kasiepem Kelurahan Kayuputih menyatakan bahwasanya kedua RT tersebut sudah merupakan representasi dari warga, tegas Irdhana.

“PTUN majelis hakim menyatakan bahwa secara substansi ini cacat prosedural karena warga tidak dilibatkan sama sekali dalam hal ini warga hari ini mengajukan aksi damai di Balai Kota dan sebelumnya mengadakan aksi damai di Mahkamah Agung,” tutup Irdhana.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.