Persoalan Tantiem, Ini Tanggapan Komisaris Bank Sulut GO Sanny Parengkuan

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Komisaris Utama Bank SulutGo, Sanny Parengkuan mengatakan bahwa dana Tantiem itu bukanlah suatu hak, dan harus diputuskan dalam keputusan RUPS.

Terkait pemberitaan soal dana tantiem Bank Sulut-Go edisi tahun 2016, itu bukanlah suatu hak. oleh karenanya pemberian dana Tantiem haruslah berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Sulut-Go.

” Itu keputusan tertinggi RUPS, jadi kami melaksanakan keputusan RUPS karena kalau tidak dilaksanakan hasil melalui RUPS, berarti kami menyalahi aturan,” Jelasnya

Terkait hal waktu lalu Bank Sulut dalam keadaan dalam pengawasan OJK karena kinerja pengurus lama yang dalam keadaan GCG-4 (sementara pengawasan) pada waktu itu Mau tambah ATM saja harus ada persetujuan OJK.

“Meski ada laba, kalau tidak diawasi. Artikan saja,” Tukas Parengkuan Tantiem adalah keputusan RUPS pada tahun periode 2017,

Dengan hanya melaksanakan hasil keputusan RUPS tahun 2017 Keputusan untuk tahun buku 2016 menambahkan bahwa Dana Tantiem senilai Rp. 13Miliar yang dipermasalahkan oleh direksi dan komisaris pada periode lalu karena sesuatu dan lain hal.

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.