Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkotika Jenis Shabu Jaringan Internasional

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Kasubdit II DIT Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander S.H, M.H., berhasil membongkar sindikat pengedaran Narkotika berjenis Shabu seberat 50 kg dan 43.000 Butir Ekstasi, Jaringan Internasional (Malaysia – Pekanbaru – Jakarta). Berawal dari ditangkapnya Andi Sukmono, dengan barang bukti 2,7 kg Shabu dan Ekstasi 10.000 butir pada tanggal 3 September 2018 lalu, di jalan Citarum depan masjid Al-Amanah RT 07 RW 01, Kelurahan Cideng Barat, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Hasil penyidikan terhadap tersangka Andi diketahui bahwa tersangka pernah mengambil Narkotika jenis Shabu dari Pekan Baru Riau di bawa ke Jakarta bersama Wiwin Santosa, sebanyak 3x atas perintah Sdr Verry. Berdasarkan informasi hasil penyidikan, dilakukan pengembangan kasus dengan melakukan penyelidikan yang mendalam, yang dipimpin oleh AKBP Donny Alexander, “ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.

“Setelah beberapa Minggu tim melakukan penyidikan, hari Rabu 21 Nopember 2018 pukul 08.20 WIB, tim berhasil menangkap 2 orang tersangka bernama Muhammad Soleh dan Wiwin Santosa (DPO dari perkara sebelumnya) di depan ruko HR. Soebrantas, Jln Soebrantas Panam No.8a, Panam Pekanbaru Riau. Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti Metampetamin (Shabu) sebanyak 50 kg dan 90 box plastik berisi total 43.000 butir MDMA/Ekstasi yang disimpan didalam lantai mobil Daihatsu Luxio yang sudah dimodifikasi, “ungkap AKBP Donny, pada awak media di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu 28 Nopember 2018.

“Dari hasil Interogasi, kedua tersangka menerangkan barang bukti Shabu dan Ekstasi tersebut didapat dari seseorang atas perintah Sdr Verry (Napi di LP) dan tersangka menerima Narkotika tersebut di TKP dari seseorang yang kemudian diketahui bernama Firman dengan menggunakan motor Yamaha Jupiter Z BM 6587 NM, berdasarkan informasi tersebut kemudian dapat di tangkap tersangka Firman, “ujarnya.

Dari hasil Interogasi tersangka, Firman menerima Narkotika tersebut dari rekannya yang bernama AAK, dengan domisili di Pelabuhan Buton Provinsi Riau, atas perintah dari Sdr Takur Sing (DPO/WN Malaysia), ” ujar AKBP Donny.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.