Satuan Reskrim Polres Serang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 58 Karung Beras

Spread the love

Jurnalline.com, Kabupaten Serang (Banten) – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP David Chandra Babega didampingi Kanit Pidum Iptu Ilman Robiana, dalam ekspose hasil penangkapan kepada awak media, tim Satuan Reskrim berhasil meringkus tiga terduga pelaku spesialis pencurian beras di toko atau gudang beras yaitu inisial SM (30), RK (36), SR (36), Senin (10/12/2018).

Terduga tersangka melakukan kerjasama pencurian pada hari Sabtu (01/12/2018) yang lalu, di ruko sekitar Pasar Cikeusal milik Rubani. Barang bukti yang dapat diamankan di Mapolres Serang yaitu, beras jenis rojo lele sejumlah 18 karung beras dari 58 karung yang dicuri, mini bus Grand Max B 1894 FYJ yang digunakan sebagai alat angkut barang curian, serta satu linggis dan dua gunting besar yang digunakan inisial SM dan RK untuk membongkar gudang dan toko beras milik Rubani.

“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terang AKP David C. Babega.

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.