Tak Rekam e-Ktp, Data Kependudukan di Blokir

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumatera selatan) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ogan Komering Ilir (OKI), mengingatkan agar masyarakat Bumi Bende Seguguk segera melakukan rekam e-KTP, jika tidak mau data kependudukannya diblokir.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKI, Uswatun Hasanah mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi tegas dengan cara memblokir data kependudukan bagi warga yang berusia 23 tahun yang belum melakukan perekaman e-KTP.

“Kebijakan ini baru akan diberlakukan pada 1 Januari 2019 mendatang, dan berlaku di seluruh Indonesia,” katanya, Senin (17/12).

Uswatun menjelaskan, jika data kependudukannya sudah diblokir, otomatis warga tersebut juga akan sulit mendapatkan akses ke bidang lain, salah satunya pengurusan administrasi di kepolisian.

“Misal mau buat atau perpanjangan SIM jadi tidak bisa, karena KK-nya tidak bisa digunakan atau tidak berlaku. Dan baru akan berlaku lagi setelah dia melakukan perekaman,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan, ada banyak hal lain yang tidak bisa diakses saat data kependudukan tersebut diblokir. Misalnya saat akan berobat hingga administrasi di bank.

“Termasuk registrasi kartu SIM. Ini semua menggunakan NIK dan kalau diblokir, NIK-nya tidak berlaku. Oleh karena itu, jika tidak melakukan perekaman sebelum 31 Desember akan sangat fatal,” tukasnya.

(Eka DH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.