Mapolsek Matraman Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus Meminjamkan Uang

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Polsek Metro Matraman berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di hari Kamis siang, 27 Desember 2018, di jalan Pandan Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Korban Muhammad Oki Pribadi (36), tinggal di Gg Asem 1 RT 8/3, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, yang didampingi saksi Ari Satria Putra (41) tinggal di Bayam II Rt02/14, Kelurahan Cibodasari Kecamatan Cibodas Tangerang Kota ini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Matraman Jakarta Timur.

Kejadian yang bermula dari pertemuan antara korban (ARI) dan Pelaku (Dede) d tempat cucian mobil di jalan By Pass A Yani, Kelurahan UKS Matraman Jakarta Timur. Korban Ari bercerita sedang butuh uang sebesar Rp 5000.000,- kepada pelaku Dede. Dede bersedia memberikan pinjaman uang kepada Ari, namun uang tersebut berada di warung milik paman Dede. Selanjutnya Ari mengajak Dede mengambil uang tersebut. Dan saat Dede mengiyakan, kemudian Ari datang menemui saksi M.Opi Priadi, untuk meminjam motornya, guna mengambil uang milik Dede di daerah Pisangan baru, saat di jalan tepatnya di depan cucian motor Jalan Pandan Utama Kayu Elatan, Dede menyuruh Ari memberhentikan motornya dan mengatakan agar Ari tunggu disini, sedangkan Dede meminjam motor untuk mengambil uangnya. Setelah Dede berhasil membawa motor pelaku langsung kabur/pergi, meninggalkan saksi Ari dan menjual motor kepada Adit (DPO), sebesar Rp. 1500.000,-.

Setelah dilakukan penyelidikan Tim Buser Polsek Matraman diketahui Dede, sering berada di Jalan Siaga 1 Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan. Dan akhirnya pada tanggal 23 Januari 2019, pukul 14.30 WIB, Tim Buser Polsek Matraman Jakarta Timur pimpinan Kanit Reskrim Iptu Sidi Horman, SH, mengamankan Dede dan membawanya ke Mapolsek Matraman guna penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, dapat kami ketahui yang bersangkutan ini (pelaku/Dede) sering berada di Jalan Siaga Pejaten Pasar Minggu, lalu kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa, 1 Buah STNK sepeda motor merk Yamaha Mio M3, warna merah, tahun 2015, No.Pol B 4501 TIX, No Rangka MH3SE8810FJ395357, No Mesin E3R2E0421834, atas nama M. Oki Priadi, dan kendaraan ini sama persis seperti kendaraan milik pelapor/korban, “ujar Iptu Sidi.

Tersangka dikenakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

(Yti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.