Pemprov Malut Raih Opini WTP Dari BPK

Spread the love

Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD dan Gubernur Maluku Utara. Penyerahan LHP LKPD dilaksanakan melalui Sidang Paripurna Istimewa DPRD di Gedung DPRD Provinsi Maluku Utara di ruang paripurna DPRD Provinsi di Sofifi, Senin (27/5/2019).

M Ali Asyhar Ketua BPK Perwakilan Maluku Utara mengatakan LHP LKPD memuat opini atas LKPD Provinsi Maluku Utara TA 2018. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, dan (4) efektifitas sistem pengendalian intern.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Maluku Utara TA 2018, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pcngecualian (WTP). Artinya bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara TA 2018 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tanggal 31 Desember 2018, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan”kata Ali Asyhar saat menyampaikan LHP dalam paripurna

Dikatakannya, pencapaian opini WTP ini menunjukkan adanya peningkatan pengelolaan keuangan daerah dibanding tahun lalu, dimana opini tahun lalu adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). “Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah melakukan berbagai upaya perbaikan, diantaranya memperbaiki sistem pengelolaan keuangan di BLUD dan menyetorkan ketekoran kas ke Kas Daerah, memperbaiki sistem pengelolaan pertanggungjawaban dana BOS, serta melakukan pembahasan dengan DPRD atas kegiatan-kegiatan yang bersifat wajib dan untuk pembayaran utang tahun lalu guna memperoleh kesepakatan bersama,”akunya

Ia menambahkan pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mewajibkan setiap pejabat ,terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam basil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi dalam basil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara disampaikan kepada BPK Pcrwakilan Provinsi Maluku Utara selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima.

“Pejabat yang tidak menindaklanjuti dapat dikenai sanksi. Upaya-upaya ini dilakukan guna mewujudkan Good Governenve dan Clean Goverment di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Maluku Utara,”pungkasnya

BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Maluku Utara pada Semester I Tahun 2019. Penyerahan LHP LKPD kepada Ketua DPRD dan Gubernur Maluku Utara dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, M.Ali Asyhar, dan disaksikan oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Forkompinda dan pejabat fungsional pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Terpisah, Penjabat Sekretariat Daerah (Pj Sekda) Bambang Hermawan mengaku perolehan WTP merupakan hasil dari adanya perubahan mendasar yang dilakukan oleh Pemprov Malut dalam pengelolaan keuangan negara.

“Ada tiga perubahan mendasar, pertama penganggaran yang tadinya ada sedikit tidak sepaham dengan DPRD, ditahun 2018 kan sudah agak cair, yang kedua sistem aset, sistem barang milik daerah itu sudah mulai jalan walaupun belum selesai secara tuntas, kemudian yang ketiga yang menyangkut dengan transaksi non tunai di tahun 2019 yang dianggap BPK sebagai batu lompatan,”terangnya

Meski dengan hasil itu, mantan Plh Gubernur Malut ini tidak berbangga diri, justru kata dia itu dianggap motivasi untuk lebih baik lagi kedepan.”Kita harus terus melakukan yang terbaik, jangan berpuas diri dengan hasil hari ini,”tutupnya

Penulis : WMY
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.