Polda Banten Gelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, 2 Orang Oknum Polri Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin
June 12, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Polda Banten menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap 2 anggotanya di lapangan Merah Polda Banten, Rabu (12/6/2019) pukul 07.00 Wib. Kedua anggota tersebut dipecat karena melakukan pelanggaran berupa disersi pelaksanaan tugas Namun mereka tak hadir pada upacara PTDH tersebut.

Adapun kedua anggota Polda Banten yang dipecat, yakni Bripda Haerul Anwar yang merupakan anggota Yanma Polda Banten dan Briptu Hendra Gunawan anggota Sat Shabara Polresta Tangerang berdasarkan KEPUTUSAN KAPOLDA BANTEN Nomor : KEP/ 239 / IV / 2019 tanggal 4 April 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama Briptu Hendra Gunawan Nrp. 85110150 jabatan Ba Satsabhara Polresta Tangerang Polda Banten.
melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) yakni :meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 ( tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
dan atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 21 ayat 3 huruf (e) : Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikarenakan pelanggar KKEP melakukan : meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
Kemudian Bripda Khairul Anwar Bintara Yanma Polda Banten. Berdasarkan KEPUTUSAN KAPOLDA BANTEN Nomor : KEP/ 238 / IV / 2019 tanggal 4 April 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama Bripda Khairul Anwar Nrp. 880 90328 jabatan Ba Yanma Polda Banten.
melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) yakni :meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 ( tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
dan atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 21 ayat 3 huruf (e) : Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikarenakan pelanggar KKEP melakukan : meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat tersebut dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir yang dalam hal ini di wakili oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol I Nyoman Labha Suradnya dalam amanatnya Kapolda menyampaikan bahwa proses PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang.
“Baru saja kita menyaksikan pelaksanaan upacara pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 1 personel Yanma Polda Banten atas nama Bripda Candra Gunawan Dan 1 personal Sat Shabara Polresta Tangerang yang telah melakukan pelanggaran berupa disersi dalam pelaksanaan tugas, hal ini kita lakukan melalui proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan sidang disiplin dan dengan komisi kode etik Polri” Ujar Kapolda dalam amanatnya yang di bacakan oleh Irwasda Polda Banten.
I Nyoman melanjutkan membacakan amanat Kapolda Banten “peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan bagi kita semua, dan hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan bhayangkara, yaitu insan warga negara tauladan yang berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas”.
Dalam amanatnya Kapolda menyampaikan dengan diselenggarakannya upacara PTDH tersebut untuk mengingatkan anggota Polda Banten agar selalu mawas diri serta berharap agar anggotanya tidak meniru perbuatan anggota yang di pecat yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
” Penyelenggaraan upacara PTDH ini juga bisa bermaksud agar seluruh anggota baik Polri maupun PNS dapat melihat secara langsung diharapkan tidak meniru perbuatan serupa maupun perbuatan tidak baik lainnya, karena hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri dan institusi Polri akan tetapi termasuk keluarganya ikut merasakan, dengan peristiwa ini diingatkan kepada seluruh personel Polda Banten agar lebih mawas diri jangan samapi larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir dan pelaksanaan tugas” Ucap Irwasda membacakan amanat Kapolda.
“Semoga amanat saya ini dapat Memotivasi seluruh anggota untuk bertindak lebih professional dan prosedural dalam pelaksanaan tugas sebagai polisi yang mahir dalam bertugas, santun dalam bertindak, serta patuh kepada hukum”. Ucap irwasda
“Kepada saudara Haerul Anwar dan saudara Hendra Gunawan, pimpinan Polda Banten mengungkapkan selamat berkarya diluar Polri dan berharap Saudara-saudara dapat memperbaiki diri di lingkungan masyarakat untuk dapat merubah diri menjadi lebih baik demi masa depan diri sendiri dan keluarga”.sambungnya
Sebelum mengakhiri amanatnya Kapolda menyampaikan lima harapan kepada anggota Polda Banten.
“Sebelum mengakhiri amanat ini, saya sampaikan kepada seluruh anggota, yang pertama : kembangkan terus kemampuan individu baik teknis maupun ilmu pengetahuan Kepolisian dalam rangka meningkatkan professionalisme tugas masing-masing, yang kedua tingkatkan kepekaan dan ketanggap segeraan yang terjadi dimanapun saudara bertugas, yang ketiga pelihara terus disiplin, sikap, penampilan, semangat dan dedikasi sebagai pelindung, pengayom, dan pembimbing masyarakat dengan tetap berpedoman pada ajaran agama dan nilai-nilai tribarata, yang ke empat, tanamkan etika profesi pada diri masing-masing dalam pelaksanaan tugas, serta pelihara hubungan baik dengan seluruh masyarakat untuk memperoleh simpati dan dukungan masyarakat dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas yang kondusif, dan yang kelima, timbulakan kesadaran pribadi untuk tetap menjaga sosok bhayangkara sejati serta wujudkan rasa malu, apabila melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat”.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,064)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,739)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 4, 2026
Menjaga Keamanan Tanpa Henti, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Aparat Keamanan Tingkatkan Kewaspadaan Malam Hari
- August 4, 2026
Kodim 0506/Tangerang Gelar Patroli Kesiapsiagaan Bersama 3 Pilar dan Komduk, Perkuat Keamanan Wilayah
- August 4, 2026
Mafia Tanah Tak Bisa Sembunyi, Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Warga Pinang Soal Sertifikat Elektronik
- August 4, 2026
Dandim 0506/Tangerang Pimpin Senam Pagi, Bangun Kebugaran dan Soliditas Prajurit
- August 4, 2026
Wujud Syukur HUT Ke-70 Yonarhanud 2 Kostrad, Satgas Pamtas Berbagi dalam Program Jumat Berkah
- August 4, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap


