Jurnalisme Profetik dan Misi Suci Firdaus
August 9, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Banten – Tak ada rencana sebelumnya, Kamis 24 Juli 2019 lalu saya harus ke Kota Cilegon, Provinsi Banten. Tujuannya untuk menunaikan tugas organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat selama dua hari (25-26 Juli) di kota ujung barat Pulau Jawa itu, yakni menjadi asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan PWI Provinsi Banten.
Perjalanan selama tiga hari tersebut terasa menjadi sangat bersejarah dalam hidup saya, sekurangnya karena dua alasan tambahan. Pertama, sudah sangat lama saya tidak mengunjungi Provinsi Banten, khususnya Kota Cilegon. Kedua, tidak saya duga sebelumnya bahwa selain menghadiri UKW, saya –dan rekan-rekan asesor– juga berkesempatan meninjau Kampus Journalism Boarding School (JBS) milik Firdaus Ansueto di Kota Cilegon, Provinsi Banten. Firdaus yang sebelumnya menjabat Ketua PWI Provinsi Banten, sejak akhir September 2018 lalu promosi menjadi Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat hasil Kongres XXIV PWI di Solo, Provinsi Jawa Tengah.
Bagi saya, momentum silaturahim dengan Firdaus tersebut terasa menjadi lebih bersejarah lagi. Karena dari penjelasannya tentang “padepokan” penggodokan calon-calon wartawan profetik tersebut, ditambah paparannya pada acara penutupan UKW PWI Provinsi Banten yang terdiri atas dua angkatan (13 dan 14) itu, tergambar secara jelas apa yang menjadi misi suci Firdaus baik dalam kapasitas pribadi sebagai wartawan maupun dalam kapasitas sebagai pengurus PWI Pusat.
Dalam pandangan Bapak Firdaus yang juga pemilik beberapa beberapa perusahaan media itu, bekal awal dan mendasar untuk menjadi seorang wartawan adalah memiliki idealisme. Bahkan akan lebih baik apabila idealisme itu memiliki kadar yang sangat tinggi. Sejalan dengan itu, Firdaus yang juga disebut-sebut punya peluang kuat sebagai bakal calon walikota, punya keyakinan sebetulnya hanya dengan “tidak memiliki niat buruk” seperti dipesankan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maka “cukuplah” atau “selesailah” misi pekerjaan seorang wartawan. (Isi selengkapnya Pasal 1 KEJ adalah, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”)
Tentu saja Firdaus bermaksud menggarisbawahi pentingnya niat baik dimiliki para wartawan sejak yang bersangkutan memilih profesi wartawan sebagai jalan hdiupnya. Dengan sejak awal sudah memiliki niat baik, maka dalam perjalanan selanjutnya insyaallah wartawan akan mau memahami dan mampu menerapkan KEJ produk Dewan Pers yang terdiri atas 11 pasal itu. Bahwa kemudian KEJ yang disusun Dewan Pers –dengan melibatkan para insan pers nasional—pada tahun 2006 itu dewasa ini terasa perlu disempurnakan lagi, maka pesan-pesan moral yang diserukan dalam kode etik tersebut masih relevan. Kalaupun dinilai masih ada kekurangan sehubungan dengan perkembangan zaman, maka Dewan Pers pun telah mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) pada tahun 2012 dan terakhir Dewan Pers juga mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Selain itu, Dewan Pers juga telah melahirkan beberapa peraturan tentang wartawan dan perusahaan pers yang secara garis besar ingin menuju profesionalisme yang ideal.
Dengan berbekal sikap taat KEJ dan pedoman turunannya serta UU Pers dan peraturan terkait pers, mudah-mudahan para reporter muda yang akan dilahirkan “pondok pesantren jurnalis” Pak Firdaus tersebut akan menjadi wartawan profetik seperti yang diinginkan. Hal itu juga sangat relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia saat ini dan ke depan sehubungan dengan maraknya korupsi dan tindak perkeliruan lainnya. Dalam situasi dan kondisi yang cenderung menuju kerusakan moral itu, sangat diperlukan kehadiran dan kiprah para wartawan profetik.
Sekadar menyegarkan ingatan, istilah jurnalisme profetik atau wartawan profetik di Indonesia terasa lebih menggema ketika wartawan senior Parni Hadi yang juga mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat itu meluncurkan buku berjudul Jurnalisme Profetik pada Maret 2014. Buku tersebut merupakan hasil pergulatan pemikiran dan perenungan Parni Hadi sejak ia menapaki karier jurnalistik awal 1973 hingga kini (Republika.co.id, Senin, Maret 2014).
Parni Hadi yang pernah memimpin Republika, Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara dan Radio Republik Indonesia (RRI) serta terlibat dalam beberapa organisasi pers di dalam dan luar negeri itu, merasa didera pertanyaan “untuk apa semua karier jurnalistiknya” itu. Dia juga berusaha mencari makna atas profesi yang digelutinya secara intens sejak 1973. Dengan berbagai pengalaman naik dan turun, akhirnya Pak Parni Hadi menemukan jawaban ini: “Menjadi wartawan sebagai ibadah”.
Kata profetik berasal dari bahasa Inggris prophetic. Artinya adalah kenabian. Karena itu, jurnalisme profetik adalah jurnalisme kenabian. Maksudnya, jurnalisme yang meneladani akhlak dan perilaku mulia para nabi dan rasul dari semua agama.
Tugas para nabi dan rasul, menurut Alquran, adalah untuk: “menyampaikan kabar dan memberi peringatan”, mengajak orang berbuat kebaikan dan memerangi kebatilan atau amar makruf nahi munkar. Tugas itu sama dengan apa yang diemban para wartawan, menurut fungsi pers dan kode etik jurnalistik yang bersifat universal. Dengan demikian, menurut Parni Hadi, pada dasarnya para wartawan adalah pewaris dan penerus tugas kenabian.
Kurang lebih seperti itu pulalah yang akan diwujudkan oleh Firdaus melalui Journalism Boarding School (JBS) yang beliau dirikan dengan fasilitas gedung, tempat tinggal peserta, dan peralatan yang relevan. Para peserta didik –saat ini rata-rata berusia muda—digembleng untuk menjadi wartawan profetik yang bukan saja harus mahir menulis, tetapi yang juga lebih penting adalah memiliki karakter yang baik, jujur, disiplin, dan taat beribadah.
Dengan “ponpes wartawan” ini, Firdaus ingin melahirkan para wartawan sekaligus juru dakwah yang unggul seperti halnya beberapa pendiri bangsa Indonesia yang memiliki latar belakang sebagai wartawan, penulis, dan negarawan yang berbobot dan sangat idealis. Semoga Allah Swt, Tuhan Yang Mahakuasa, meridloi nya serta menganugerahi kemudahan, kelancaran, dan keberkahan. Amiin Ya Rabbal ‘Aalamiin.
(Penulis adalah anggota tim asesor UKW PWI Pusat dan mantan Pemimpin Redaksi II Harian Pikiran Rakyat)
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Oleh: Widodo Asmowiyoto
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,159)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,768)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 10, 2026
Ansye Taniowas Turlap Tampung Pokir Masyarakat Didesa Simbel
- August 10, 2026
TNI AL Gagalkan Peredaran Ribuan Liter Minuman Keras Ilegal Di Pelabuhan Bakauheni
- August 10, 2026
Wujud Kepedulian Kepada Warga, Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Berikan Pelayanan Kesehatan Keliling
- August 10, 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Yonif 754 Kostrad Gelar Beragam Perlombaan
- August 10, 2026
Jaga Kebugaran, Prajurit Yonif 323 Gelar Lari Hubungan Batalyon di Kota Banjar
- August 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



